Selasa, 07 Februari 2017 12:47:57

Kapolda Metro Jaya: Mengganggu Masa Tenang Dipenjara 3 Bulan

Kapolda Metro Jaya: Mengganggu Masa Tenang Dipenjara 3 Bulan

Beritabatavia.com - Berita tentang Kapolda Metro Jaya: Mengganggu Masa Tenang Dipenjara 3 Bulan

KAPOLDA Metro Jaya Irjen Pol. M Iriawan meminta masyarakat Jakarta agar menghormati masa tenang Pilkada DKI Jakarta pada 12 - 14 Februari 2017.  ...

  Kapolda Metro Jaya: Mengganggu Masa Tenang Dipenjara 3 Bulan Ist.
Beritabatavia.com - KAPOLDA Metro Jaya Irjen Pol. M Iriawan meminta masyarakat Jakarta agar menghormati masa tenang Pilkada DKI Jakarta pada 12 - 14 Februari 2017.  Selama masa tenang, tidak boleh menggelar kampanye secara nyata maupun terselubung. Juga tidak boleh mengerahkan massa dalam berbagai bentuk kegiatan yang mengganggu masa tenang.

Jadi tidak boleh mengganggu ketertiban umum. Hendaknya tetapt selalu menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum selama masa tenang Pilkasa DKI Jakarta,  ini yang harus digarisbawahi. Bahkan, selalu menjaga keutuhan dan persatuan bangsa, lontar Kapolda Iriawan usai rapat persiapan Pilkada DKI Jakarta  di kantor KPUD DKI Jakarta, Selasa (7/2).

Selama masa tenang, sambung Kapolda, ada unjuk rasa pada 11 Februari.  Mereka berkumpul di Istiqlal dan berangkat ke Monas berjalan kaki dilanjutkan ke bundaran HI kemudian kembali ke Monas.   Juga ada pengumpulan massa lainnya tanggal 12 Februari, pergeseran masa di Istiqlal akan melakukan pergerakan khataman. Lalu tanggal 15 akan ada sholat subuh bersama dan akan berjalan ke TPS dari Istiqlal katanya. Mereka akan mengawasi TPS pada kita tahu tempe sudah ada yang mengawasi.

Jika unjuk rasa tidak mematuhi peraturan yang berlaku,  akan dibubarkan. Hal ini berdasarkan pasal 15 yang berbunyi pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan, apabila tidak memenuhi ketentuan Bagaimana di maksud Pasal 6 pasal 9 UU tahun 98, paparnya.

Pelanggar, sambung dia, akan mendapatkan sanksi dengan hukum yang berlaku yaitu pasar 19 yang menyampaikan bahwa pengunjuk rasa yang melakukan pelanggaran umum akan diberikan sanksi hukum sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Tentu kami meminta agar masyarakat mematuhi apa yang saya sampaikan saat ini.

Saya menghimbau pada saat masa tenang agar tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Kalau kampanye ada, akan ada sanksi juga yang akan mengatur dengan penjara paling lama 8 hari atau 3 bulan. Jadi tidak ada yang menghalang-halangi pada saat pencoblosan. Apalagi melakukan money politic atau tindakan lain. Berikan kebebasan kepada rakyat Biarkanlah yang memilih sesuai dengan hati nuraninya kita jaga dengan baik khususnya jelang Pilkada DKI, tandasnya.

Pangdam Jaya Mayor Jenderal Teddhy Lhaksmana menambahkan Kodam Jaya sangat mendukung sepenuhnya langkah Polda Metro Jaya dalam mengamankan Pilkada yang harus berlangsung secara aman, damai dan sukses.

Kami membantu penuh Polda Metro Jaya dengan kekuatan pasukan berapa pun yang diminta oleh Polda Metro Jaya demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat DKI yang aman. Jadi, Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya bersatu mengamankan Pilkada DKI Jakarta 2017, tegasnya.

Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono  mengimbau agar semua kandidat Pilgub DKI mematuhi aturan, yakni tidak melakukan kampanye pada masa tenang. Sebentar lagi kita akan memasuki masa tenang. Masa kampanye yang dimulai sejak 28 Oktober 2016 akan diakhiri 11 Februari 2017. Tanggal 12, 13, dan 14 kita akan memasuki masa tenang. Selama masa tenang ini kami mengimbau semua paslon dan timses relawan serta pendukung paslon untuk tidak melakukan kegiatan kampanye, katanya.

Dijelaskan,  segala macam jenis kampanye apapun bentuknya tidak akan dibenarkan. karena kegiatan kampanye sudah berakhir. Selama masa tenang semua paslon tidak melakukan aktivitas apapun yang dikategorikan kampanye, ujar Sumarno.

Senada, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti juga mengatakan bahwa segala macam kegiatan kampanye yang dilakukan pada masa tenang akan dikategorikan sebagai pelanggaran. Dalam pelaksanaan tiga hari masa tentang tidak boleh ada satupun kegiatan kampanye ataupun yang mengarah pada kegiatan kampanye.

Kampanye itu adalah visi misi ada program dan ada informasi lainnya maka informasi lainnya itu seperti apa informasi-informasi yang mengarah pada kampanye. Jika terbukti itu dapat dikenakan pasal yang berkaitan dengan kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan, tandas Mimah. o eee


Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Minggu, 03 Desember 2023
Senin, 27 November 2023
Senin, 27 November 2023
Minggu, 26 November 2023
Jumat, 13 Oktober 2023
Kamis, 05 Oktober 2023
Kamis, 14 September 2023
Rabu, 13 September 2023
Rabu, 13 September 2023
Senin, 28 Agustus 2023
Kamis, 24 Agustus 2023
Minggu, 20 Agustus 2023