Senin, 04 Desember 2017 13:35:37

Kasus Ahmad Dhani, Kapolres Jaksel Bantah Lakukan Kriminalisasi

Kasus Ahmad Dhani, Kapolres Jaksel Bantah Lakukan Kriminalisasi

Beritabatavia.com - Berita tentang Kasus Ahmad Dhani, Kapolres Jaksel Bantah Lakukan Kriminalisasi

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan membantah tudingan penetapan musisi Ahmad Dhani ada unsur kriminalisasi. ...

   Kasus Ahmad Dhani, Kapolres Jaksel Bantah Lakukan Kriminalisasi Ist.
Beritabatavia.com - Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan membantah tudingan penetapan musisi Ahmad Dhani ada unsur kriminalisasi. Dalam mengusut tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA via twitter, Polisi menjalani prosedur yang mengacu pada proses penegakan hukum yang benar.

Penyelidikan sudah sesuai prosedur dan kami memegang teguh hak asasi manusia, jadi nggak benar ada unsur kriminalisasi. Ini kasus pengaduan masyarakat yang harus ditindaklanjuti, papar Kombes Iwan Kurniawan di Jakarta, Senin (04/12/2017).

Kapolres Iwan menegaskan kerja polisi tidak sembarangan. Penyelidik dan penyidik bekerja dilandasi sumpah sesuai hukum dan undang-undang. Demikian pula dirinya sebagai pemimpin Kepolisian di Jakarta Selatan.  Saya Kapolres, disumpah. Dan pejabat yang menyelidikinya (kasus Ahmad Dhani) juga disumpah, kata Iwan.

Sehari sebelumnya, Musisi Ahmad Dhani yakin dirinya dikriminalisasi. Dhani mengatakan cuitan dia di Twitter sudah lawas dan seharusnya tidak di ungkit-ungkit lagi. Jelas itu kriminalisasi terhadap saya, kata Dhani pada acara Reuni Alumni 212 di Silang Monas, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 2 Desember 2017.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, hingga kini polisi h terus melengkapi berkas kasus Ahmad Dhani agar kasusnya itu bisa segera dikirimkan ke Kejaksaan. Namun, proses pelengkapan berkas yang masih dianggap perlu pelengkapan itu membutuhkan waktu.  Kita tunggu saja prosesnya, namanya juga memeriksa orang, tak seperti beli nasi goreng, ujarnya pada wartawan, Senin (4/12/2017).

Menurutnya, saat ini polisi masih mendalami keterangan saksi dan bakal memeriksa saksi tambahan dalam kasus itu. Bila sudah, polisi pun bakal melakukan pemberkasan kasusnya agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Kita panggil saksi lain, kan kadang dia tak ada waktu dan kita agendankan lagi. Jadi secepetanya kita lalukan agenda pemberkasan, katanya.

Penetapan Ahmad Dhani menjadi tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada 23 November 2017. Kemudian apda Selasa, 29 November 2017, polisi menyatakan telah menjadikan pendiri band Dewa 19 tersebut sebagai tersangka.

Pengusutan didahului laporan Pendiri Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Network, Jack Lapian ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017. Dia merujuk pada beberapa unggahan  akun @AHMADDHANIPRAST di Twitter yang dinilai menyebarkan kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) menjelang Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 putaran kedua.

Polisi telah mendatangkan 11 saksi sebelum menetapkan musikus Ahmad Dhani sebagai tersangka ujaran kebencian berbasis SARA via Twitter. Dari 11 saksi tersebut empat di antaranya adalah saksi ahli yang memperkuat penetapan Dhani menjadi tersangka. Maka polisi telah mengantongi tiga alat bukti untuk menjerat Ahmad Dhani. Empat saksi ahli menguatkan ada unsur pidana, kata Kapolres Jaksel.

Iwan menerangkan, keempat saksi ahli yang didatangkan polisi untuk menelisik dugaan tindak pidana yang dilakukan Ahmad Dhani via Twitter, yakni ahli bahasa, pidana, antropologi, dan informasi transaksi elektronik. Proses hukum kasus ujaran kebencian via Twitter oleh Ahmad Dhani akan sampai ke persidangan di pengadilan. Sekarang sedang pemberkasan. tegasnya serius. 0 eee

Berita Lainnya
Jumat, 22 Maret 2024
Jumat, 22 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Selasa, 19 Maret 2024
Selasa, 19 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Minggu, 17 Maret 2024