Kamis, 22 Maret 2018 15:33:22

Pembunuhan Penumpang, ITW Desak Polri Minta Tanggungjawab Penyedia Aplikasi

Pembunuhan Penumpang, ITW Desak Polri Minta Tanggungjawab Penyedia Aplikasi

Beritabatavia.com - Berita tentang Pembunuhan Penumpang, ITW Desak Polri Minta Tanggungjawab Penyedia Aplikasi

Indonesia Traffic Watch (ITW) berharap kasus perampokan dan pembunuhan terhadap Siska (29) penumpang angkutan umum berbasis online pada awal pekan ...

Pembunuhan Penumpang, ITW Desak Polri Minta Tanggungjawab Penyedia Aplikasi Ist.
Beritabatavia.com - Indonesia Traffic Watch (ITW) berharap kasus perampokan dan pembunuhan terhadap Siska (29) penumpang angkutan umum berbasis online pada awal pekan lalu, tidak berhenti hanya pada tersangka pelaku. Tetapi Polri harus meminta tanggungjawab hukum pihak penyedia aplikasi.

Hendaknya, kasus perampokan dan pembunuhan terhadap penumpang taksi online ini dijadikan pintu masuk untuk meminta tanggungjawab hukum penyedia aplikasi. Apa tanggungjawab mereka terhadap keselamatan penumpang, kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, Kamis (22/3).

Selain itu, Edison Siahaan, mengatakan, peristiwa ini juga hendaknya dijadikan momentum untuk mengimplementasikan Permenhub 108 tahun 2017 secara konsisten dan tegas serta tidak pandang bulu.

Menurutnya, pemerintah sudah terlalu lama membiarkan potensi-potensi konflik dalam operasional angkutan umum .Hendaknya pemerintah jangan lagi beternak konflik , yang cepat atau lambat akan menjelma sebagaiĀ  gangguan kamtibmas.

Menurut Edison , ada tiga Permenhub yaitu no 32/2016 dan no 26/2017 dan terakhir no 108/2017 yang merupakan amanat UU no 22/ 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan. Permenhub itu mengatur hak dan kewajiban serta persyaratan yang harus dipenuhi setiap pengusaha maupun kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum. Sayangnya, ketiga permenhub itu hanya macan kertas yang tak sepenuhnya ditaati.

Faktanya, di Jakarta 1500 unit kendaraan bebas beroperasi layaknya angkutan umum, padahal tidak memenuhi persyaratan. Kendaraan yang digunakan sebagai angkutan umum berbasis online itu tampak legal padahal ilegal. ITW meminta pemerintah agar menerapkan permenhub 108 /2017 sebagai amanat UU no 22 / 2009.

Tidak hanya itu , Edison Siahaan melanjutkan, semua kendaraan baik itu roda dua maupun roda empat atau motor dan mobil yang tidak memenuhi persyaratan, tetapi digunakan sebagai angkutan umum harus ditindak tegas.

Apalagi motor dalam UU No 22 /2009 secara tegas disebutkan sepeda motor hanya dapat digunakan sebagai angkutan orang dan barang bukan angkutan umum berbayar. Tapi faktanya, puluhan ribu sepeda motor bebas beroperasi sebagai angkutan umum di jalan raya ibukota Jakarta. Sehingga kondisi jalan raya berubah menjadi arena untuk mengekpresikan kekuatan yang siap saling menghajar. O Iki




Berita Lainnya
Jumat, 22 Maret 2024
Jumat, 22 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Selasa, 19 Maret 2024
Selasa, 19 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Minggu, 17 Maret 2024