Selasa, 15 Mei 2018 08:25:40

Diduga Terima Suap Rp2 M, Pamen Polri Dilaporkan ke Propam

Diduga Terima Suap Rp2 M, Pamen Polri Dilaporkan ke Propam

Beritabatavia.com - Berita tentang Diduga Terima Suap Rp2 M, Pamen Polri Dilaporkan ke Propam

Sebuah kabar buruk beraroma tak sedap mencuat dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditpideksus) Bareskrim Polri. Seorang perwira menengah ...

Diduga Terima Suap Rp2 M, Pamen Polri Dilaporkan ke Propam Ist.
Beritabatavia.com - Sebuah kabar buruk beraroma tak sedap mencuat dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditpideksus) Bareskrim Polri. Seorang perwira menengah (Pamen) Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial JTS sedang menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri. Pemeriksaan terhadap Pamen Polri yang menjabat sebagai Kanit di Ditpideksus Bareskrim Polri itu, terkait laporan atas tuduhan menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari seseorang yang bakal dijadikan tersangka pembobol Bank Yudha Bhakti.
 
Ironisnya, dugaan praktik suap itu merebak saat seluruh insan  Bhayangkara dan masyarakat Indonesia sedang berduka. Disusul gugurnya lima anggota Polri terbaik saat peristiwa kerusuhan di rumah tahanan (Rutan) Mako Brimob di Kelapadua, Depok, Jawa Barat, pada Selasa 8 Mei 2018 lalu.
 
Praktik kotor yang diduga dilakukan AKBP JTS menuai kemarahan sejumlah perwira Polri. Bahkan Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Rudy Heriyanto Adi Nugroho, menyebut anak buahnya itu sebagai penghianat.
 
Tidak boleh ada penghianat, kata Brigjen Rudy Heriyanto, saat dikonfirmasi, Jumat 11 Mei 2018 melalui whatsApp.

Tetapi kata Brigjen Rudy, yang penting adalah tindakan dari pimpinannya. Mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu mengaku sudah memerintahkan agar kasus tersebut diproses lanjut baik pidananya maupun kode etiknya. Karena tidak boleh ada penghianat di tubuh Polri.

Perbuatan tercela dan mencoreng citra Polri tersebut bermula dari kasus kredit macet di Bank Yudha Bhakti. Dalam kasus tersebut Ditpideksus telah menahan mantan Direktur Kredit Bank Yudha Bakti, Ningsih Suciati dan yang mengajukan kredit  bernama Gautam Shamdepond. Bahkan berkas kedua tersangka sudah dalam proses penyerahan ke Jaksa Penuntut Umum.

Berdasarkan surat penahanan NO: SP. Han/21/III/Res.24/2018/Dit.Tipideksus yang ditanda tangani  Kombes Pol Danil T Monang Silitonga ,  disebutkan tersangka telah melakukan tindak pidana perbankan dan melanggar pasal 48 ayat (2) huruf b UU NO. 7 tahun1992 jo UU NO. 10 1998 tahun  Tentang Perbakan. Diduga Ningsih Suciati telah memberikan fasilitas kredit  kepada Gautam Schamdepcand sebesar Rp 50 miliar hanya dengan jaminan bilyat giro dan tekstil milik orangtuanya.
 
Nah, proses penyidikan ternyata masih terus berjalan. Sebagai penyidik, AKBP JTS berusaha untuk  mengembangkan kasusnya dan membidik sejumlah calon tersangka baru diantaranya orang tua Gautam Shamdepond, sebagai pemilik perusahaan tekstil. 
Tetapi proses penyidikan dan penetapan tersangka baru itu tidak berlanjut. Setelah calon tersangka itu menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada penyidik. Penyerahan uang tersebut terungkap setelah kasusnya dilaporkan ke Devisi Propam Mabes Polri.
 
Berdasarkan informasi yang diperoleh dilapangan, orang yang bakal dijadikan tersangka itu kesal, karena setelah menerima uang sebesar Rp 2 miliar , AKBP JTS  kembali meminta dana tambahan sebesar Rp 600 juta. Tetapi pria pengusaha tekstil itu menolak dan akhirnya melaporkannya ke Propam Mabes Polri.

Seorang perwira di Mabes Polri mengatakan, AKBP JTS sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri. Bahkan, AKBP JTS mengaku kepada penyidik Propam, bahwa uang tambahan sebesar Rp 600 juta itu akan diserahkan pada pimpinan.O son

Berita Lainnya
Jumat, 22 Maret 2024
Jumat, 22 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Selasa, 19 Maret 2024
Selasa, 19 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Minggu, 17 Maret 2024