Senin, 12 November 2018 13:40:06

ITW : Polri Belum Maksimal Laksanakan UU Lantas

ITW : Polri Belum Maksimal Laksanakan UU Lantas

Beritabatavia.com - Berita tentang ITW : Polri Belum Maksimal Laksanakan UU Lantas

Indonesia Traffic Watch (ITW) menuding Polri khususnya Korps Lalu Lintas, belum maksimal bahkan dapat dikatakan gagal menyelenggarakan Undang-undang ...

ITW : Polri Belum Maksimal Laksanakan UU Lantas Ist.
Beritabatavia.com - Indonesia Traffic Watch (ITW) menuding Polri khususnya Korps Lalu Lintas, belum maksimal bahkan dapat dikatakan gagal menyelenggarakan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, mengatakan, Pasal 12 UU No 22 tahun 2009 mengamanatkan bahwa Polri  adalah penyelenggara dibidang registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, operasional management dan rekayasa lalin serta pendidikan berlalu lintas.

Menurut Edison Siahaan, kegagalan itu terungkap dari berbagai operasi yang digelar Polri secara rutin.Seperti operasi Patuh, Simpatik dan operasi Zebra yang sedang digelar saat ini. Ketiga operasi tersebut dilaksanakan secara rutin setiap tahun sesuai waktu yang dijadwalkan. Meskipun tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap upaya mewujudkan keamanan,keselamatan,ketertiban,kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Polri seharusnya melakukan evaluasi, apakah bermanfaat atau tidak, secara terbuka disampaikan ke publik, kata Edison Siahaan, Senin (12/11).

Dikatakan, jika merujuk hasil operasi Zebra yang digelar Ditlantas Polda Metro Jaya selama 11 hari telah menindak sebanyak 100.643 pelanggar dan memberikan teguran sebanyak 16.285. Sedangkan operasi zebra pada priode 2017 dengan waktu yang sama yaitu 11 hari jumlah pelanggar yang ditindak sebanyak 125.984 sementara teguran 12.722.

Kalau dibandingkan dengan fakta dilapangan jumlah yang ditindak masih sangat kecil dengan peristiwa pelanggaran yang terjadi di hampir seluruh ruas jalan di ibukota. Kalau orientasinya hanya penegakan hukum, maka jumlah rersebut sangat kecil dan tidak perlu membutuhkan waktu 11 hari.
Jika polisi serius maka jumlah 100 ribu pelanggar dapat dicapai hanya waktu 2 sampai 3 hari,tegas Edison.
 
Kemudian bila dilihat dari jumlah pelanggar yang ditindak dan ditegur, ini membuktikan Polri gagal melaksanakan peran dan fungsinya sebagai penyelenggara pendidikan
berlalu lintas masyarakat.

Artinya, dalam penegakan hukum maupun pendidikan berlalulintas polri belum maksimal kalau tidak mau disebut gagal. Untuk itu ITW mendesak agar operasi Patuh, Simpatik dan Zebra di evaluasi dan di stop. Karena tidak memberikan manfaat yang berarti dalam upaya mewujudkan Kamseltibcarlantas.

Sebaliknya, justru ketiga operasi itu menuai tudingan hanya untuk menghabiskan anggaran. Serta alat untuk meningkatkan pemasukan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari denda tilang.

Menurutnya, penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan tegas oleh anggota Polantas yang bertugas sehari hari, bukan lewat operasi semata.

ITW menyarankan, agar lebih efektif,  Polri lebih baik meningkatkan kualitas pendidikan lewat sosialisasi yang lebih massif dan melibatkan masyarakat secara langsung.

Kita akan mendapatkan hasil yang lebih baik jika sosialisasi melibatkan masyarakat secara langsung, dari pada pelaksanaannya oleh Polri dan  masyarakat hanya sebagai penonton, ungkap Edison Siahaan.

Polri menyiapkan materi sosialisasi dan diberikan kepada komunitas masyarakat untuk disosialisasikan dengan kreatifitas masyarakat sendiri. Apabila masyarakat sudah memiliki kesadaran bahwa tertib dan selamat berlalu lintas adalah kebutuhan yang harus ditaati, maka tidak perlu lagi mengumumkan ketidak displinan masyarakat apalagi menjadikannya sebagai prestasi. O Iki

Berita Lainnya
Jumat, 22 Maret 2024
Jumat, 22 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Selasa, 19 Maret 2024
Selasa, 19 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Minggu, 17 Maret 2024