Minggu, 03 Maret 2019 15:50:08

Polres Kulonprogo Bongkar Sindikat Upal

Polres Kulonprogo Bongkar Sindikat Upal

Beritabatavia.com - Berita tentang Polres Kulonprogo Bongkar Sindikat Upal

Polres Kulonprogo Yogyakarta berhasil membongkar sindikat pencetak dan pengedar uang palsu (Upal). Dari tangan tersangka Ahmad Wildan alias Aw, yang ...

Polres Kulonprogo Bongkar Sindikat Upal Ist.
Beritabatavia.com - Polres Kulonprogo Yogyakarta berhasil membongkar sindikat pencetak dan pengedar uang palsu (Upal). Dari tangan tersangka Ahmad Wildan alias Aw, yang ditangkap di Pekalongan, Jumat 1 Maret lalu disita barang bukti  sebanyak 700 lebih lembaran uang palsu pecahan seratus ribu rupiah dan pecahan 50 ribu rupiah.

Kapolres Kulonprogo, AKBP Anggara Nasution mengatakan, penangkapan Aw bermula dari penangkapan pasangan suami istri (Pasutri) Kusnin dan Sri Miharti di Pasar Jagalan, Banjaroya Kalibawang beberapa hari sebelumnya. Pasutri itu ditangkap lantaran menggunakan upal untuk berbelanja di pasar tersebut.

Berdasarkan keterangan Pasutri tersebut, tim Polres Kulonprogo berhasil menangkap Aw berserta barang bukti di daerah Pekalongan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tersangka Aw adalah pelaku pencetakan Upal sekaligus  mengedarkannya di daerah Jawa Tengah, kata Kapolres AKBP Anggara Nasution, Sabtu (2/3).

Kemudian, AKBP Anggara melanjutkan,  tersangka dibawa ke lokasi pencetakan yang terletak di daerah  Tlogomulyo Kabupaten Semarang, Jateng. Di lokasi  tempat produksi upal tersebut, petugas menyita 9 bendel upal pecahan 100 ribu  satu bendelnya berjumlah 100 lembar dan  3 bendel pecahan 100 lembar belum dipotong dan ratusan lembar kertas pecahan 100 ribu rupiah dalam proses pencetakan.

Tersangka merupakan residivis kambuhan yang baru keluar dari penjara  pada november 2018 lalu dengan kasus yang sama pembuatan dan pengedaran uang palsu ditahun 2016, tegas AKBP Anggara.

Menurutnya, tersangka mengaku sudah bergerak dibidang cetak mencetak upal  sejak tahun 2012 namun baru terdeteksi 4 tahun berikutnya. Setelah menghirup udara bebas, tersangka kembali memproduksi upal.

Dikatakan, hasil cetakan tersangka Aw yang terakhir lebih canggih. Bahkan, Aw  mampu memperlihatkan watermark atau tanda air pada upal saat di schan sinar ultraviolet dan hampir identik saat diraba. Sehingga orang awam sulit membedakan. Untuk menghindar dari kejahatannya, Aw dan jaringannya memilih pasar-pasar tradisional sebagai target operasi untuk mendapatkan uang asli dengan menukarkan Upal.

Kapolres Kulonprogo, AKBP Anggara Nasution menjelaskan, saat ini pihaknya masih memburu seorang pelaku lainnya yang menjadi anggota sindikat Upal di wilayah Jateng.

Sedangkan tersangka Aw dijerat dengan  pasal 36 ayat 3 junto pasal 26  ayat 3/ Pasal 36 ayat 2 junto pasal 26 ayat 2 undang-undang No 7 tahun 2011 tentang mata uang dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. O Yos

Berita Lainnya
Jumat, 22 Maret 2024
Jumat, 22 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Selasa, 19 Maret 2024
Selasa, 19 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Minggu, 17 Maret 2024