Jumat, 01 November 2019 17:31:35
Tim Cobra Polres Lumajang Digugat Rp 100 Miliar
Tim Cobra Polres Lumajang Digugat Rp 100 Miliar
Beritabatavia.com - Berita tentang Tim Cobra Polres Lumajang Digugat Rp 100 Miliar
BABAK baru kasus bisnis skema piramida yang menyeret perusahaan Q-NET (PT QNII), mulai terbuka. Pasalnya PT Amoeba Kediri yang notabene juga bekerja ...
Ist.
Beritabatavia.com -
BABAK baru kasus bisnis skema piramida yang menyeret perusahaan Q-NET (PT QNII), mulai terbuka. Pasalnya PT Amoeba Kediri yang notabene juga bekerja sama dengan Q-NET tak terima dengan tindakan Tim Cobra Polres Lumajang yang dianggap merusak bisnisnya. Karenanya melayangkan gugatan praperadilan dan meminta ganti rugi hingga Rp100 Miliar.
Gugatan itu ditanggapi dingin Tim Cobra Polres Lumajang. Mengingat dalam penanganan kasus bisnis yang menggunakan skema piramida tersebut, Tim Cobra sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami tak takut sama sekali dengan aksi penyerangan balik melalui gugatan praperadilan, tegas Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban dalam keterangan resminya, Jumat (1/11/2019)
Dalam menjalankan tugas, lanjut Kapolres, Tim Cobra selalu berpedoman pada SOP yang berlaku, dan tidak ada satupun tindakan yang menyalahi aturan. Bagaimanapun juga, keadilan harus ditegakan walau dunia akan runtuh sekalipun ujar putra daerah asli Makassar tepatnya dari Kota Kalosi Enrekang, paparmya
Dilanjutkan Kapolres yang menyelesaikan gelar S3 di Universitas Padjajaran Kota Bandung meminta doa restu masyarakat Indonesia agar segera menyelesaikan kasus tersebut. Saya meminta doa restu dari seluruh masyarakat Indonesia agar kebenaran berada di pihak kita. Kita akan buktikan dipengadilan, selama semuanya menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan Insya Allah kami akan menang" tandas Arsal lulusan S3 Unpad Bandung.
Sebagai catatan, gelombang dukungan juga terus mengalir pada Tim Cobra Polres Lumajang serta Kapolres Lumajang untuk tak takut menuntaskan kasus bisnis skema piramida tersebut. Tercatat pada tanggal 18 September 2019 lebih dari 3 ribu massa turun ke jalan di sekitaran Alun-alun Lumajang untuk mendukung penuh Tim Cobra Polres Lumajang. Juga, ratusan warga Lumajang menghadiri sidang praperadilan serta mengawal atas kasus terkait yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Lumajang.
Memang Gugatan pra peradilan yang dilayangkan oleh PT Amoeba Internasional (perusahaan Q-NET) dan ganti rugi Rp 100 Milliar terhadap Tim Cobra Polres Lumajang memunculkan pertanyaan besar bagi publik. Pasalnya OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang merupakan penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sector jasa keuangan baik di sector perbankan, pasar modal dan sector jasa keuangan telah menetapkan PT Amoeba Internasional sebagai perusahaan yang illegal.
Selain itu, Satgas Waspada Investasimenyatakan Q-NET telah melanggar aturan yang berlaku. Hal inilah yang menjadikan polemik di masyarakat, dimana sebuah perusahaan yang telah dinilai illegal oleh OJK serta dinyatakan melanggar aturan yang berlaku oleh Satgas Waspada Investasi, namun berani menyerang balik Tim Cobra Polres Lumajang yang telah menjalankan tugasnya sesuai dengan SOP yang berlaku.
Dalam pernyataan nya, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH, SIK, MH, MM mengatakan dirinya bersama Tim Cobra Polres Lumajang sangat siap dengan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh pihak PT Amoeba Internasional.
Oktober 2019 OJK mengeluarkan daftar entitas investasi illegal yang ditangani oleg Satgas Waspada Investasi. Dari daftar entitas investasi illegal tersebut, PT Amoeba Internasional (Bisnis Q-NET) juga tercantum sebagai investasi ilegal, yaitu pada poin ke 25. 0 END