Selasa, 30 Juni 2020 12:04:07

Pelaku Perampokan Dua Wanita Tenaga Medis di Depok Ditembak

Pelaku Perampokan Dua Wanita Tenaga Medis di Depok Ditembak

Beritabatavia.com - Berita tentang Pelaku Perampokan Dua Wanita Tenaga Medis di Depok Ditembak

Polres Metro Depok akhirnya berhasil menangkap dua dari tiga pelaku perampokan terhadap dua wanita tenaga medis yang sedang menumpang angkot saat ...

Pelaku Perampokan Dua Wanita Tenaga Medis di Depok Ditembak Ist.
Beritabatavia.com - Polres Metro Depok akhirnya berhasil menangkap dua dari tiga pelaku perampokan terhadap dua wanita tenaga medis yang sedang menumpang angkot saat hendak pulang ke rumah pada Minggu  21 Juni 2020, malam. Kedua pelaku ditangkap di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, Senin 29 Juni 2020. Namun, seorang pelaku terpaksa ditembak di kaki, lantaran berusaha melawan petugas saat ditangkap. Sementara seorang tersangka lainnya berhasil kabur dan saat ini sedang dalam pengejaran oleh Polisi.

Kapolrestro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menyebut, kedua pelaku diamankan di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur. Mereka diantaranya WM dan AS, sedangkan satu pelaku lainnya C lolos dari sergapan petugas.

“Seorang pelaku mencoba melawan saat ditangkap dan terpaksa ditembak kakinya. Sedangkan pelaku Cristian berhasil kabur dan kami minta segera menyerahkan diri,” kata Kapolrestro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah di Mapolrestro Depok.

Menurut Azis, aksi yang dilakukan para pelaku berawal saat kedua wanita yang berprofesi sebagai tenaga medis itu pulang kerja sekitar pukul 21.30 WIB. Mereka naik angkot yang melintas dan tidak melihat trayek angkot tersebut.

“Mereka tidak menengok jurusan kemana. Naik saja yang harusnya ke arah Cibinong. Di angkot sudah ada dua penumpang,” ujarnya.

Tak lama kemudian, para pelaku langsung beraksi dengan meminta korban untuk menyerahkan barang berharga termasuk ATM. Korban yang ketakutan hanya pasrah ketika pelaku menguras uang dalam ATM.

“Salah satunya mengambil ATM korban. Kemudian berhenti di salah satu ATM mengambil isi ATM korban mencocokkan pin kemudian mengambil semua uang yang ada di ATM korban,” tuturnya.

Selain menangkap para pelaku, kata Azis, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Angkot jurusan Cibinong-Kp Rambutan dan satu senjata tajam pisau.

“Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tukasnya. O son

Berita Lainnya
Selasa, 03 Desember 2024
Jumat, 29 November 2024
Kamis, 28 November 2024
Rabu, 27 November 2024
Selasa, 26 November 2024
Selasa, 26 November 2024
Minggu, 24 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Kamis, 21 November 2024
Rabu, 20 November 2024
Selasa, 19 November 2024