Beritabatavia.com -
Kasus penerbitan surat sakti untuk memuluskan perjalanan buronan kakap Djoko Tjandra. Polri tidak cukup hanya mencopot Brigjen Prasetiyo Utomo dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, tetapi perwira tinggi bintang satu itu juga menjalani pemeriksaan Propam dan proses hukum pidana.
Bahkan, Polri juga membentuk tim untuk membongkar kasus surat sakti Djoko Tjandra hingga terang benderang.
“ Dikepolisian ada tiga jenis penanganan, disiplin, kode etik dan pidana. Terkait dengan seluruh rangkaian kasus, akan kita tindak lanjuti dengan proses pidana," tegas Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit di Mabes Polri, kemarin.
Mantan ajudan Presiden Joko widodo (Jokowi) ini juga menjelaskan, pihaknya telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Dittipidum, Dittipikor, Ditsiber. Mereka akan didampingi Propam untuk memproses tindak pidana yang ada.
“Nanti tim tersebut akan terus menyelidiki dari pemalsuan surat, penggunaan surat, penyalahgunaan wewenang, termasuk juga di dalamnya apabila ada aliran dana baik yang terjadi di institusi Polri, maupun yang terjadi di tempat lain,” kata Komjen Listyo. Propam saat ini sedang melanjutkan pemeriksaannya, dan kemudian hasil dari Propam akan kita tindaklanjuti, tambahnya.
Foto : Kabareskrim tanda tangan berita acara pencopotan Brigjen Prasetijo Utomo
Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebut pencopotan jabatan Brigjen Prasetijo Utomo untuk menjaga marwah institusi Kepolisian RI dan merupakan komitmen pimpinan Polri.
"Jadi ini adalah komitmen dari pimpinan Polri dan kami khususnya dari Bareskrim Polri untuk menjaga marwah institusi," tegas lulusan AKPOL 1991 ini. O son