Beritabatavia.com -
Pasca penggerebekan karaoke Venesia Executive di BSD, Tangerang Selatan pada Rabu 19 Agustus 2020 malam. Direktorat Reserse Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus praktik prostitusi.
"Sudah enam orangditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang mucikari dan tiga orang manajemen,"kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdi Sambo, Jumat (21/8).
Dia menjelaskan, dalam kasus ini para pemandu lagu atau LC adalah sebagai korban. Wanita-wanita itu telah diserahkan ke panti sosial di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Kasus ini terus dikembangkan.
"Korban sudah kita serahkan ke panti sosial di Pasar Rebo. Kemudian nanti kita lihat perkembangannya," kata Brigjen Ferdi.
Sebelumnya, tim Dittipidum Bareskrim Polri menggerebek Venesia BSD Karaoke Executive. Tempat hiburan itu diketahui telah beroperasi sejak awal Juni di masa Pandemi covid-19.
Dari lokasi yang dijadikan sebagai tempat transaksi praktik esek-esek, petugas mengamankan 47 perempuan pemandu lagu atau LC di Venesia BSD Karaoke, yang berasal dari Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Mereka menjadi saksi dan dibawa ke Bareskrim untuk dimintai keterangannya. O son