Kamis, 18 April 2024 22:50:50

Sinergitas Polda Metro dan Puspom TNI Tangkap Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI

Sinergitas Polda Metro dan Puspom TNI Tangkap Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI

Beritabatavia.com - Berita tentang Sinergitas Polda Metro dan Puspom TNI Tangkap Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI

Pelaku pemalsu plat dinas TNI yang viral beberapa waktu lalu telah ditangkap, upaya yang dilakukan oleh Puspom TNI bekerja sama dengan Subdit ...

Sinergitas Polda Metro dan Puspom TNI Tangkap Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ist.
Beritabatavia.com - Pelaku pemalsu plat dinas TNI yang viral beberapa waktu lalu telah ditangkap, upaya yang dilakukan oleh Puspom TNI bekerja sama dengan Subdit Resmob Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya membuahkan hasil, pelaku yang berinisial PWGA ditangkap pada Selasa (16/4/2024) ketika bersembunyi di kediaman kakaknya di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur. 

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dari Kepolisian dan Puspom TNI, pelaku dipastikan merupakan seorang pengusaha (bukan seorang anggota TNI).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar mengatakan bahwa pelaku telah diperiksa oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya.

“Iya benar (sudah ditangkap), selanjutnya pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dengan menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya, dan hari ini (18/4/2024) sudah dilaksanakan Press Conference dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti,” ujar Nugraha dalam siaran persnya kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Nugraha mengungkapkan motif pelaku memalsukan plat dinas TNI dengan Noreg 84337-00 tersebut semata-mata untuk menghindari peraturan lalu lintas ganjil genap di wilayah Jakarta.

Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan dan diancam pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun. Kapuspen TNI mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan pidana pemalsuan plat nomor dinas TNI.

"Ancaman tindak pidana bagi pengguna plat dinas TNI palsu jelas, yaitu pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, kurungan selama 6 tahun,” pungkasnya. 0fery 

Berita Lainnya
Rabu, 08 Januari 2025
Rabu, 08 Januari 2025
Rabu, 08 Januari 2025
Rabu, 08 Januari 2025
Rabu, 08 Januari 2025
Selasa, 07 Januari 2025
Senin, 06 Januari 2025
Sabtu, 04 Januari 2025
Kamis, 02 Januari 2025
Rabu, 01 Januari 2025
Rabu, 01 Januari 2025
Rabu, 01 Januari 2025