Jumat, 28 Agustus 2020 09:29:01

ITW : Banyak Kebijakan Lalin Tak Sesuai UU

ITW : Banyak Kebijakan Lalin Tak Sesuai UU

Beritabatavia.com - Berita tentang ITW : Banyak Kebijakan Lalin Tak Sesuai UU

Indonesia Traffic Watch (ITW) mengajak semua pihak untuk menjadikan usulan sepeda bisa melintas di ruas tol dalam kota oleh  Gubernur DKI ...

ITW : Banyak Kebijakan Lalin Tak Sesuai UU Ist.
Beritabatavia.com - Indonesia Traffic Watch (ITW) mengajak semua pihak untuk menjadikan usulan sepeda bisa melintas di ruas tol dalam kota oleh  Gubernur DKI Anies Baswedan,  sebagai momentum untuk kembali ke UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Semua instansi dan lembaga yang terkait membangun koordinasi dan kesepakatan untuk tetap menggunakan UU No 22 tahun 2009 sebagai dasar untuk menyelenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan," kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, dalam siaran persnya, Jumat (28/8).

Menurutnya, pihak yang ikut bertanggungjawab mewujudkan keamanan,keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), tidak lagi membahas usulan-usulan yang tidak didasari pada aturan yang sudah ditetapkan dalam UU No 22 tahun 2009. Lebih baik duduk bersama untuk mencari solusi efektif agar dapat meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat.

Dkatakan, kalau aturan tidak mengakomudir sepeda bisa melintas di ruas jalan tol,  seperti yang diusulkan Gubernur DKI Anies Baswedan, sebaiknya tidak usah digubris. Anggap saja itu usul dari seseorang yang belum mengerti tentang keselamatan lalu lintas.Tidak perlu buang energi untuk membahas hal -hal yang tidak ada landasan hukumnya.

lalulintas

Foto : Kembali taati UU No 22 Tahun 2009

"Sebab sudah terlalu banyak kebijakan berupa Permen,Pergub yang melanggar UU No 22 tahun 2009 sehingga lalu lintas khususnya di kota-kota besar semakin runyam dan tak mempertimbangkan keselamatan," tegas Edison.

Dia mencontohkan, sepeda motor dijadikan sebagai angkutan umum, padahal UU No 22 tahun 2009 menjelaskan bahwa kendaraan roda dua bukan kendaraan umum. Akhirnya lalu lintas semakin semrawut. Kebijakan ilegal yang dibiarkan sehingga terlihat seperti legal. Kemudian kendaraan atau mobil pribadi berpraktik sebagai angkutan umum atau dikenal taksi online, padahal tidak semua kendaraan yang digunakan telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU no 22 tahun 2009.

Belum lagi rencana-rencana yang dilontarkan sehingga meresahkan masyarakat. Seperti memberlakukan kebijakan ganjil genap selama 24 jam, padahal UU No 22 tahun 2009 menjelaskan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas  dan mengendalikan pergerakan lalu lintas dapat  diselenggarakan manajemen kebutuhan laalu lintas. Dengan cara pembatasan gerak kendaraan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu.

ITW meminta agar pemerintah tidak lagi  mengangkangi UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sudah waktunya kembali taat pada aturan agar Kamseltibcarlantas terwujud.
Sebab UU itu dibuat untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas, karena lalu lintas sebagai urat nadi kehidupan.Kemudian untuk meningkatkan kualitas keselamatan sebab SDM merupakan aset utama bangsa yang harus diselamatkan dari ancaman kcelakaan lalu lintas. Selanjutnya untuk membangun budaya tertib berlalu lintas. Maka pemerintah harus menjadi contoh agar kesadaran masyarakat tumbuh untuk menjadikan keselamatan lalu lintas sebagai kebutuhan yang harus dipenuhi.0 red

Berita Lainnya
Jumat, 15 Maret 2024
Jumat, 15 Maret 2024
Jumat, 15 Maret 2024
Jumat, 15 Maret 2024
Jumat, 15 Maret 2024
Jumat, 15 Maret 2024
Jumat, 15 Maret 2024
Kamis, 14 Maret 2024
Kamis, 14 Maret 2024
Kamis, 14 Maret 2024
Kamis, 14 Maret 2024
Kamis, 14 Maret 2024