Beritabatavia.com -
Selain arogan, ternyata petinggi PT Kideco Jaya Agung (KJA) juga tidak bertanggungjawab atas praktik ilegal dan pelangaran etika yang dilakukannya. Sebab, pasca penutupan akses hauling (mengangkut) hasil produksi PT KJA yang melintasi area milik PT Batubara Selaras Sapta (BSS) tanpa izin dan sudah berlangsung lama. Pihak PT KJA bukan mengaku bersalah dan meminta maaf serta mencari solusi atau membayar sewa, tetapi justru memprovokasi berbagai pihak dengan alasan penutupan untuk merumahkan karyawan.
Sebelumnya, pihak PT BSS telah melayangkan surat kepada PT KJA bernomor 01/BSS-Dir-Legal/VII/2020 tentang pemberitahuan larangan memasuki area perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) PT BSS. Dalam surat tersebut dijelaskan,berdasarkan hasil survey lapangan dan pengambilan titik kordinat, PT BSS menemukan adanya kegiatan hauling oleh PT KJA yang melintasi area PKP2B PT BSS sesuai surat keputusan kementerian ESDM Cq Direktorat Jenderal Minerba dan Batubara nomor 233.K/30/DJB/2019. Kemudian berdasarkan survey data dan peta, PT BSS menemukan praktik pelanggaran hukum yang dilakukan secara sengaja oleh PT KJA yaitu melakukan aktivitas tanpa izin di areal yang dikuasai oleh PT BSS. Pihak PT BSS meminta agar PT KJA menghentikan kegiatan hauling, agar tidak menimbulkan dampak hukum.
Tetapi pihak PT KJA yang mengaku sebagai perusahaan tambang batubara terbesar di Indonesia dan telah mendapat sejumlah penghargaan, tidak memberikan respon yang layak. Dengan dingin, membalas surat PT BSS dengan surat bernomor KJJ.206/Leg.017/VII tertanggal 30 Junli 2020 yang ditanda tangani Dian Paramita sebagai Direktur PT Kideco Jaya Agung. Disebutkan PT KJA adalah pihak yang sah atas penguasaan bidang tanah dan pemanfaatan untuk sarana pengangkutan jalan (hauling)untuk menunjang kegiatan pertambangan. Dian Paramita juga menunjuk PKP2B PT KJA jo Peraturan Menteri keuangan No 233/PMK.05/2016 menyebut terhadap semua asset yang dimiliki oleh PT KJA termasuk sarana pengangkutan (hauling) adalah barang milik negara.
Foto : Penutupan akses yang digunakan PT KJA tanpa izin.
Tidak hanya itu, pada pertemuan kedua pihak di meeting room besar Satrio tower lantai 16 Mega Kuningan Jln Prof Dr Satrio Kav.1-4 blok C4 Jakarta Selatan, pada Senin 10 Agustus 2020. Seorang petinggi PT KJA bernama Johanes alias Ipung bersikap arogan ala preman seraya mengucapkan " Kalau saya merasa terganggu, saya lebih memilih perang," kata Johanes dalam pertemuan itu. Akhirnya pertemuan yang hanya berlangsung 15 menit itu tidak menghasilkan solusi.
Agar praktik ilegal yang dilakukan PT KJA tidak berlarut-larut, pihak PT BSS bersama warga melakukan penutupan akses hauling (mengangkut) hasil produksi PT KJA yang melintasi area milik PT BSS tanpa izin, pada Minggu 23 Agustus 2020. Lokasi yang terletak di Km 14 wilayah Tanah Grogot, Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) merupakan kawasan tambang yang dikuasai PT BSS.
Pasca penutupan akses hauling tersebut, kembali pihak PT KJA menunjukkan sikap tidak bertanggungjawab. Bukan menyelesaikan kewajibannya, tetapi justru membuat surat dengan alasan penutupan akses sebagai pemicunya atau menjadikan karyawan sebagai tameng untuk menghindar dari tanggungjawab. Surat PT Kideco bernomor 486/200-210/B/VIII/2020-01 perihal jadwal kerja waste removale area Roto, Samurangau dan Susubang kemudian dijadikan alasan oleh PT Sims Jaya Kaltim mengeluarkan pengumuman no SIMS/ADM-HRD/PM/20/IX/447 tentang merumahkan karyawan khususnya operator dan helper produksi.Praktik serupa juga dilakukan PT Transindo Murni Perkasa.
0 son