Beritabatavia.com -
Bareskrim Polri meningkatkan status menjadi penyidikan untuk perkara kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada Sabtu 22 Agustus 2020,malam.
Penetapan status penyidikan itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, kepada wartawan, Kamis (17/9).
Menurut Komjen Listyo, penyebab kebakaran bukan karena arus pendek, tetapi akibat adanya nyala api ditempat terbuka.
" Kebakaran gedung Kejagung adalah peristiwa pidana," kata Komjen Listyo Sigit Prabowo. Untuk mengungkap kasus ini menjadi terang dan jelas, dan menentukan siapa yang bertanggungjawab maka harus dilakukan penyidikan, tambahnya.
Dijelaskan,ada 131 saksi yang telah dimintai keterangan dan enam kali dilakukan olah tempat kejadian perkara atau olah TKP.
Disebutkan, ada saksi yang melihat kejadian, dan berusaha memadamkan api. Tetapi karena keterbatasan sarana dan prasarana , api yang berasal dari rapat di lantai enam tidak berhasil dipadamkan.
Sementara Jaksa Agung, Burhanuddin mendukung sepenuhnya upaya Polri untuk mengungkap kasus kebakaran gedung Kejagung. Sekaligus menemukan pihak yang bertanggungjawab atas peristiwa tersebut.
Sebelumnya, kebakaran Kejagung memicu kontraversi. Sebab saat itu Kejagung sedang menangani kasus Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki yang saat ini sudah ditahan atas tuduhan menerima suap.
0 son