Sikap pemerintah tentang vaksin covid-19 AstraZeneca memicu ketidakpastian dan kecemasan masyarakat. Sebab vaksin AstraZeneca telah mendapatkan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia pada 22 Februari 2021 dengan nomor EUA2158100143A1. Serta sudah masuk didalam WHO-Emergency Use Listing (EUL). Tetapi pada 15 Maret 2021, pemerintah menunda pendistribusian 1,1 juta dosis vaksin AstraZeneca yang telah tiba di Indonesia pada 8 Maret 2021 lalu.
Saat itu juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, mengatakan, penundaan distribusi vaksin AstraZeneca oleh Kementerian Kesehatan, sifatnya sementara dan mengendepankan asas kehati-hatian.
"Alasan penundaan vaksin AstraZeneca bukan semata-mata karena adanya temuan pembekuan darah di beberapa negara. Melainkan karena pemerintah ingin lebih memastikan keamanan dan ketepatan kriteria penerima vaksin AstraZeneca," kata Prof Wiku Adisasmito.
Tetapi setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa nomor 14 tahun 2021 tentang penggunaan vaksin covid-19 AstraZeneca, pada 16 Maret 2021. Pemerintah mendukung Fatwa MUI dan akan segera mendistribusikan vaksian AstraZeneca.
Ketua MUI bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan ada lima dasar yang dipergunakan MUI dalam memberikan izin penggunaan Vaksin Covid-19 produk AstraZeneca yang diproduksi di SK Bioscience Co.Ltd., Andong, Korea Selatan.
“Dasar pertama pada saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi kebutuhan mendesak (hajah syar’iyyah) yang menduduki kondisi darurat syar’iy (dlarurah syar’iyyah). Kemudian ada keterangan ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya (risiko fatal) jika tidak segera divaksinasi Covid-19. Selanjutnya, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dalam rangka ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok. Lalu adanya jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah, serta pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia," kata KH Asrorun Niam Sholeh. Semuanya tertuang dalam Fatwa nomor 14 tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan vaksin COVID-19 produk AstraZeneca, tambahnya.
Sebelumnya jurubicara Vaksinasi Covid-19 dari BPOM, Dr. dra. Lucia Rizka Andalusia, M.Pharm, Apt, mengungkapkan BPOM telah menerbitkan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau emergency use authorization (EUA) pada 22 Februari 2021 dengan nomor EUA2158100143A1. Vaksin AstraZeneca juga telah masuk di dalam WHO-Emergency Use Listing (EUL).
Menurut Lucia Rizka, terkait keamanan vaksin AstraZeneca, BPOM bersama tim pakar KOMNAS Penilai Obat, KOMNAS PP KIPI, dan ITAGI telah melakukan kajian lebih lanjut. BPOM juga berkomunikasi dengan WHO dan Badan Otoritas Obat negara lain dan mendapatkan hasil investigasi dan kajian yang lengkap serta terkini terkait keamanan vaksin COVID-19 AstraZeneca.
Atas dasar itulah kemudian pemerintah melalui juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, mengatakan, pemerintah menyambut baik keputusan MUI dan Badan POM. Dengan adanya putusan tersebut, vaksin Covid-19 AstraZeneca dapat segera didistribusikan dan dipergunakan dalam program vaksinasi nasional.
“Vaksin COVID-19 mampu mencegah fatalitas atau kematian. Di beberapa negara sudah berhasil menurunkan case fatality rate, bed occupancy ratio, dan kasus aktif,” ujar dr Siti Nadia Tarmizi.
Update Covid-19 Nasional
Sementara update informasi kasus covid-19 dari 510 Kabupaten/Kota di 34 Provinsi wilayah Indonesia yang diperoleh Satgas Covid-19, hingga Sabtu 20 Maret 2021 pukul 12.00 Wib. Tercatat jumlah total penambahan kasus terkonfirmasi positif virus covid-19 dan pasien sembuh serta meninggal adalah:
Pasien positif + 5.656 jumlah total 1.455.788 orang
Pasien sembuh + 5.760 jumlah total 1.284.725 orang
Pasien meninggal + 108 jumlah total 39.447 orang
Update covid-19 di DKI
Sedangkan update informasi data dari fasilitas kesehatan di 267 kelurahan yang telah dilaporkan Pemprov DKI ke Kementerian Kesehatan RI pada Sabtu 20 Maret 2021. Tercatat jumlah total kasus terkonfirmasi positif, pasien sembuh, pasien dirawat dan isolasi mandiri serta meninggal di wilayah DKI Jakarta adalah:
Pasien Positif + 1.937 Jumlah total 368.944 orang
Pasien Meninggal + 23 jumlah total 6.143 orang
Pasien sembuh + 1.185 jumlah total 355.221 orang
Pasien dirawat + 318 jumlah total 3.686 orang
Isolasi mandiri + 411 jumlah total 3.894 orang
Foto: Situasi Covid-19 di Indonesia periode 19 Maret 2021
Prof. Wiku Adisasmito yang juga epidemiolog Universitas Indonesia ini, mengingatkan, agar semua pihak khususnya pemerintah daerah tetap konsisten dan maksimal menerapkan kebijakan PPKM. Sedangkan warga yang telah divaksin harus tetap menerapkan protokol kesehatan 3M dengan ketat, agar dapat memberikan perlindungan yang optimal.
Menurutnya, upaya pemerintah memutus rantai penyebaran dan penularan virus covid-19 akan efektif bila disertai dukungan dari masyarakat dengan cara tetap displin menjalankan Prokes 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak atau menghindari kerumunan.0 son