Beritabatavia.com -
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Santyabudi secara resmi memimpin apel dimulainya Operasi Patuh Jaya 2022, di Lapangan Presisi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/6/2022) pagi, dan berlangsung hingga 26 Juni 2022.
Apel diikuti oleh 3.070 personel gabungan Ditlantas Polda Metro Jaya dibantu TNI jajaran Kodam Jaya, jajaran Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta. Gelaran Operasi Patuh Jaya ini dilaksanakan untuk mengajak masyarakat tertib dalam berlalu lintas. Yang disasar dan penilangan dalam OPJ ini yaitu, 1.
Knalpot bising, akan ditindak dengan Pasal 285 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pelanggar dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
2. Rotator pada kendaraan pribadi atau pelat hitam, yang tidak sesuai peruntukannya akan ditindak dengan Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ. Pengendara akan dikenakan denda kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
3. Balap liar, pelaku akan ditindak sesuai Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dan diberikan sanksi kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 3 juta.
4. Lawan arus, pelanggar akan ditindak sesuai Pasal 287 UU LLAJ. Diberi sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
5. Gunakan ponsel saat berkendara, ditindak dengan Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
6. Helm bertaraf Standar Nasional Indonesia (SNI), pelanggar dapat ditindak dengan Pasal 291 UU LLAJ dan sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
7. Sabuk pengaman (safety belt), pelanggar akan ditindak dengan Pasal 289 UU LLAJ dan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250.000.
8. Motor membonceng lebih dari satu penumpang, akan ditindak dengan Pasal 292 UU LLAJ dan sanksi denda paling banyak Rp 250.000. 0ferry