Jumat, 09 September 2022 19:11:40
Bhatarling Polsek Pangkur Sosialisasikan Pertanian Organik
Bhatarling Polsek Pangkur Sosialisasikan Pertanian Organik
Beritabatavia.com - Berita tentang Bhatarling Polsek Pangkur Sosialisasikan Pertanian Organik
NGAWI, - Kepolisian Sektor Pangkur, Resor Ngawi melaksanakan program Bhayangkara Pendamping Petani Ramah Lingkungan (Bhatarling) sebagai salah satu ...
Ist.
Beritabatavia.com -
NGAWI, - Kepolisian Sektor Pangkur, Resor Ngawi melaksanakan program Bhayangkara Pendamping Petani Ramah Lingkungan (Bhatarling) sebagai salah satu upayanya membantu pemerintah dalam berpartisipasi membangun ketahanan pangan nasional.
Hal tersebut seperti yang dilaksanakan personil Polsek Pangkur Iptu Arif Hidayat bersama Aiptu Suprapto dan Bripka Kuswanto dengan melakukan kegiatan Bhatarling di area persawahan Desa Gandri dan Desa Sumber Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi, Jum'at (9/9/22).
Dalam kegiatan Bhatarling tersebut, personil Polsek Pangkur melakukan penyuluhan dan sosialisasi pertanian dengan sistim organik untuk membatu Pemerintah Kabupaten Ngawi turut andil membangun program ketahanan pangan nasional.
Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Pangkur Iptu Subandi menjelaskan, Bhatarling merupakan salah satu program unggulan Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera dalam berpartisipasi mensukseskan program swasembada beras di Kabupaten Ngawi.
Kabupaten Ngawi merupakan salah satu lumbung pangan nasional terbesar di Jawa Timur, oleh karena itu kita bersinergi dengan instansi terkait dalam mendukung program pemerintah untuk mensukseskan sistem pertanian ramah lingkungan, ujar Iptu Subandi, Jum'at (9/9/22).
Menurut Iptu Subandi, dalam kegiatan Bhatarling tersebut pihaknya menyampaikan himbauan kepada para petani di Desa Gandri dan Desa Sumber agar menggunakan pupuk organik guna meningkatkan kwalitas hasil panen, peremajaan tanah serta megurangi bahan kimia dalam bertani untuk menuju pertanian ramah lingkungan.
Selain itu kita juga menyampaikan sosialisasi terkait larangan memasang jebakan tikus dengan aliran listrik karena dapat membahayakan jiwa manusia dan jika terjadi korban jiwa maka dapat dipidanakan, tegas Iptu Subandi. (tk/*)