Beritabatavia.com -
Seluruh kanal laporan masyarakat baik secara offline maupun online diaktifkan, kemudian dievaluasi secara rutin dan berkala dalam sebuah dashbord dokumentasi untuk ditindak lanjuti.
Hal itu disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dr Fadil Imran, saat memberikan arahan kepada personil reserse di Jajaran Polda Metro Jaya, Selasa 18/10/2022.Pada arahan yang dilaksanakan di Gedung BPMJ (Balai Pertemuan Polda Metro Jaya), Kapolda Irjen Fadil Imran, didampingi oleh Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Drs. Hendro Pandowo dan Irwasda Polda Metro Jaya, dan dikuti personel Direktorat Reserse Kriminal Umum, Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Menurut Kapolda pengarahan ini sebagai tindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Pati dan Pamen Polri di Istana Negara pada hari Jumat (14/10/2022) lalu, agar dapat terlaksana tindakan dan program konkrit di jajaran Polda Metro Jaya.
Kapolda Irjen Fadil menjelaskan,ada beberapa rancangan program yang berdasar pada pesan Presiden Jokowi yang bisa untuk diimplementasikan dalam jangka pendek antara lain yaitu tidak adanya lagi pelanggaran atau ketidak Profesionalan yang di lakukan oleh Penyidik.
"Antara lain meniadakan anggapan-anggapan negatif yang melekat dibenak masyarakat terhadap penyidik kepolisian seperti upaya penindakan yang menekan UMKM, melaksanakan upaya paksa tanpa ada dasar yang kuat dan sesuai prosedur. Bermain pasal, pungli kasus (untuk gelar, AHLI, SP3), intimidasi dan kekerasan dalam interogasi, keberpihakan terhadap salah satu yang berperkara hingga menyisihkan barang bukti," tutur Kapolda Fadil.
Lulusan AKPOL 1991 ini berharap tantangan internal yang dihadapi dalam penyidikan perkara dapat diatasi. Guna menjawab tantangan internal dalam penyidikan, perlu adanya peningkatan kualitas penyidik yaitu dengan adanya pendidikan kejuruan, sertifikasi dibidang penyidikan. Sehingga dengan jumlah personel yang ada dapat lebih maksimal dalam penanganan perkara dan tidak ada lagi budaya yang sudah turun temurun serta mekanisme penyelidikan menjadi lebih modern.
"Polisi sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum di Indonesia, maka polisi bisa dikatakan sebagai “hukum pidana yang hidup “, Polisi yang dapat menerjemahkan Law in the book menjadi law in action. Tindakan polisi mesti mengandung kebenaran hukum, bukan menjadikan hukum sebagai pembenaran tindakan kepolisian/ merekayasa hukum," tegas Irjen Fadil Imran.
Lebih lanjut Irjen Fadil mengatakan pola pemeriksaan scientific investigation akan menghindari aneka bentuk intimidasi, ancaman, kekerasan fisik, maupun psikologis dan laksanakan segala bentuk tindakan kepolisian berdasar pada SOP.
Dia juga berharap agar seluruh personel untuk meminimalisir kesalahan-kesalahan yang terjadi dari perilaku-perilaku menyimpang anggota kepolisian di lapangan, meningkatkan kepercayaan publik dengan partisipasi masyarakat melalui pelaporan serta memiliki rasa kepedulian anggota dengan masyarakat.
“Aktifkan seluruh kanal laporan masyarakat baik secara offline maupun online, lakukan evaluasi secara rutin dan berkala dalam sebuah dashboard dokumentasi, mana laporan dan status laporan yang sudah ditindaklanjuti, yang dapat dilihat bukan hanya pada pimpinan tetapi juga masyarakat. Selanjutnya lakukan komunikasi yang intensif dengan pelapor tentang kondisi kasus yang ditangani secara regular," tegas Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
0 red/son