Selasa, 15 Agustus 2023 14:49:02

Status Hukum Dirjen Perkeretaapian Segera Diputuskan KPK

Status Hukum Dirjen Perkeretaapian Segera Diputuskan KPK

Beritabatavia.com - Berita tentang Status Hukum Dirjen Perkeretaapian Segera Diputuskan KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menentukan status hukum Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Mohamad Risal ...

Status Hukum Dirjen Perkeretaapian Segera Diputuskan KPK Ist.
Beritabatavia.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menentukan status hukum Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Mohamad Risal Wasal terkait sengkarut dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yang telah menjerat sejumlah pihak. Lembaga antikorupsi sedang menguatkan informasi maupun bukti, termasuk menganalisa fakta yang berkembang dalam persidangan terkait dugaan keterlibatan maupun aliran uang ke Risal Wasal.

Sebelumnya dalam persidangan dugaan suap jalur kereta di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang terungkap adanya aliran uang bernilai miliaran rupiah yang diperuntukan sebagai THR pejabat di Kemenhub. Pun termasuk salah satunya diduga Dirjen Perkeretaapian Mohamad Risal Wasal.

"Tunggu laporan dari jaksa penuntut umum, nantikan ada laporan perkembangan sidang seperti apa," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Senin (14/8/2023).

Alex, sapaan Alexander Marwata, mengungkapkan hal itu saat disinggung soal dugaan aliran uang suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta ke sejumlah petinggi Kemenhub, termasuk diduga mengalir Mohamad Risal Wasal. Pimpinan dan jajaran kedeputian penindakan dan eksekusi KPK memastikan bakal menindaklanjuti fakta sidang dalam gelar perkara (ekspos) setelah menerima laporan dari tim jaksa penuntut umum.

"Itu nanti akan dilaporkan jaksa penuntut umum KPK," ujar Alex.

Hal tak jauh berbeda diungkapkan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Asep tak menampik kemungkinan adanya peningkatan status hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat maupun kecipratan fulus jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, tak terkecuali Mohamad Risal Wasal.

"Kemungkinan akan selalu ada," ungkap Asep.

"Semua tergantung daari nanti dari seberapa pemenuhan unsur-unsur pidananya, jadi nanti ketika ditemukan saat dipersidangan fakta-fakta hukumnya seperti apa," ujar Asep menambahkan.

Dikatakan Asep perkembangan penanganan kasus diputuskan dalam forum ekspos. Dari hasil paparan, akan dipututuskan tindaklanjut penanganan kasusnya.

"Betul nanti kita tindaklanjuti, kita tindaklanjuti dalam bentuk ekspos dalam laporan perkembangan penuntutan. Nanti jaksa penuntut umum akan membuaat laporan perkembangan yang dipaparkan di pimpinan dan kita juga hadir. Nanti dari sana kita lihat apakah melanggar pasal berapa ketika misal sudah ditemukan pristiwa pidananya ditemukan dua alat bukti baru kita naikan ke penyidikan," tegas Asep.

Berita Lainnya
Sabtu, 25 Januari 2025
Sabtu, 25 Januari 2025
Jumat, 24 Januari 2025
Jumat, 24 Januari 2025
Kamis, 23 Januari 2025
Rabu, 22 Januari 2025
Rabu, 22 Januari 2025
Selasa, 21 Januari 2025
Selasa, 21 Januari 2025
Selasa, 21 Januari 2025
Selasa, 21 Januari 2025
Selasa, 21 Januari 2025