Sabtu, 20 April 2024 20:43:21

Susanty yang dipolisikan Mertuanya Berharap Keadilan

Susanty yang dipolisikan Mertuanya Berharap Keadilan

Beritabatavia.com - Berita tentang Susanty yang dipolisikan Mertuanya Berharap Keadilan

Susanty Artha Gilberthe, ibu rumah tangga dengan dua anak terus berjuang untuk mendapatkan keadilan di bumi pertiwi ini. Ia berharap Polda Metro ...

Susanty yang dipolisikan Mertuanya Berharap Keadilan Ist.
Beritabatavia.com - Susanty Artha Gilberthe, ibu rumah tangga dengan dua anak terus berjuang untuk mendapatkan keadilan di bumi pertiwi ini. Ia berharap Polda Metro Jaya bisa memberikan rasa keadilan bagi dirinya sebagai korban dugaan penganiayaan dan pecehan seksual.

Pelakunya, kata Susanty, adalah mertuanya yang laki-laki berinisal Har. Anehnya, Susanty malah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Cengkareng, Jakarta Barat atas laporan Har dengan tuduhan melakukan penganiayaan.

“Saya ini korban penganiayaan dan pelecehan seksual oleh mertua saya, malah saya dituduh melakukan penganiayaan. Dimana letak keadilan,” ujar Susanti didampingi kuasa hukumnya Arianto Hulu, kepada wartawan, di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Jumat (19/4/2024) sore.

Laporan Har terhadap Susanty teregister dengan nomor LP/B/1423/XI/2023/SPKT/POLSEK CENGKARENG/POLRES METRO JAKARTA BARAT pada tanggal 3 November 2023 lalu. Bukti yang diserahkan Har ke polisi berupa potongan rekaman CCTV.

Menurut Susanty, gerakan tangannya yang dijadikan bukti oleh Har dalam laporan itu sebagai tindakan dirinya untuk mempertahankan kehormatannya dari tindakan biadap sang mertua. “Saya mencoba membela diri, itu dijadikan alasan saya melakukan penganiayaan terhadap Har,” katanya.

Diduga terjadi kejanggalan dalam penanganan di tingkat Polsek, kasus tersebut kini diambil alih dan ditangani Unit IV Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Susanty berharap kasus yang menimpa dirinya bisa terungkap secara terang benderang dan Har harus mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Sementara itu, kuasa hukum Susanty, Arianto Hulu, dari kantor pengacara Sugeng Teguh Santoso mengatakan pada faktanya, kliennya Susanty merupakan korban penganiayaan dan pelecehan seksual yang dilakukan Har.

Hal ini berdasarkan rekaman CCTV dan pemeriksaan lab forensik di Rumah Kantor Boulevard Blok C3 No. 8 dan 9, Cengkareng, Jakarta Barat (tempat kejadian perkara).

Dijelaskan Arianto, saat itu Har dengan niat memukul, mencekik leher, menyentuh area sensitif korban dan meludahi wajah menantunya itu. Har diduga memiliki niat buruk terhadap Susanty dengan cara melaporkan menantunya ke Polsek Cengkareng satu hari setelah peristiwa tepatnya, 2 November 2023.

Lebih lanjut Arianto mengatakan, Har memiliki niat buruk dengan melaporkan Susanty ke Polsek Cengkareng satu hari setelah peristiwa. Untuk menyakinkan penyidik di Polsek Cengkareng, Har lanjut Arianto menyerahkan bukti rekaman CCTV yang diduga tidak utuh seolah-olah Susanty melakukan penganiayaan terhadap mertua laki-lakinya tanpa sebab yang jelas.

“Padahal, kalau diperhatikan secara utuh rekaman CCTV tersebut akan nampak jelas pelaku memprovokasi klien kami dan tindakan klien kami hanya semata-mata sebagai bentuk pertahanan diri demi menjaga kehormatannya,” tegas Arianto.

Dikatakan Arianto, selama di Polsek Cengkareng penanganan perkaranya dinilai cenderung tendensius, tidak objektif sehingga kliennya tidak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.

Susanty memohon kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto agar penanganan perkaranya dapat berjalan objektif, berkepastian hukum dan berkeadilan bagi semua pihak. “Saya ini korban,” ujar Susanty dengan suara lirih.

Susanty berharap, Polda Metro Jaya dapat meninjau ulang penetapan tersangka no. S.Tap/28/II/RES.1.6/2024/Restro JB terhadap dirinya oleh Polsek Cengkareng dan Polres Metro Jakarta Barat.

“Klien kami merupakan seorang wanita yang berusaha membela dirinya dari perbuatan pelaku yang seorang laki-laki. Penyidik harus dapat melihat hubungan kausalitas dari tindakan klien kami terhadap pelaku merupakan bentuk pertahanan diri,” sambung Arianto lagi.

Menurut Arianto, kini penanganan perkara kliennya di Unit IV Renakta Polda Metro Jaya sudah dalam tingkat penyidikan. Pihaknya berharap dengan bukti-bukti yang telah diperoleh penyidik, sudah beralasan hukum yang cukup bagi untuk menetapkan Har sebagai tersangka. 0fery 

Berita Lainnya
Selasa, 24 September 2024
Selasa, 24 September 2024
Selasa, 24 September 2024
Minggu, 15 September 2024
Senin, 09 September 2024
Kamis, 05 September 2024
Rabu, 04 September 2024
Rabu, 04 September 2024
Senin, 02 September 2024
Kamis, 29 Agustus 2024
Rabu, 28 Agustus 2024
Rabu, 28 Agustus 2024