Senin, 27 Mei 2024 16:26:59

Sat Reskrim Jakarta Pusat Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Sat Reskrim Jakarta Pusat Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Beritabatavia.com - Berita tentang Sat Reskrim Jakarta Pusat Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat meringkus 2 Tersangka Jambret serta mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur. Kanit PPA ...

Sat Reskrim Jakarta Pusat Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ist.
Beritabatavia.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat meringkus 2 Tersangka Jambret serta mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno mengatakan sejak tahun 2023 korban pemerkosaan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh tersangka berinisial B Al. K (52) dengan memanfaatkan kondisi rumah yang sepi di tinggal istri bekerja tersangka melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang berusia 12 tahun di wilayah Kemayoran Jakarta Pusat.

"Tersangka B al. K melakukan modus dengan memanfaatkan istrinya yang sedang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), melihat kondisi rumah kosong (rumsong) tersangka melakukan pemerkosaan kepada anak tirinya yang masih berusia 12 tahun," jelas Ari, Senin (27/05/2024).

Selain itu Unit PPA Polres Metro Jakarta Pusat juga mengamankan satu tersangka berinisial BS (52) kekerasan sex terhadap anak yang dimana tersangka tega memperkosa seorang anak yang sedang jajan di warung milik tersangka.

"Tersangka yang juga berisinial BS melakukan pemerkosaan terhadap anak yang sedang jajan di warung miliknya, tidak kuat menahan birahinya tersangka menyeret anak tersebut dan melakukan pemerkosaan terhadap korban," tutur Ari.

Dikesempatan yang sama Kapolsek Metro Menteng Polrestro Jakarta Pusat Kompol Bayu Marfiando mengungkap kasus pencurian dengan modus jambret yang sering terjadi di wilayah Menteng Jakarta Pusat.

Polsek Metro Menteng mengamankan RF alias Buyung (30) sebagai pelaku jambret, NA (31) sebagai penadah dari hasil jambret, IS (31) yang juga sebagai penadah yang juga mencetak dus palsu untuk hasil curian yang di curi dan mengamankan BJ dan A yang juga sebagai penadah.

Lanjut Kompol Bayu Marfiando pada hari Minggu 28 April 2024 di depan Halte Pullman Jakarta Pusat tersangka RF melakukan aksinya setelah dilakukan penyelidikan tersangka baru ketangkap seminggu kemudian.

"Tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 12 kali yang dimana 9 kali di wilayah menteng dan 3 kali di wilayah gambir, pada tanggal 8 mei 2024 pelaku dapat di ringkus oleh Polsek Metro Menteng dengan barang bukti 3 buah HP dan 1 buah unit kendaraan roda dua dengan kerugian 80 Juta Rupiah," tandas Kompol Bayu.

Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan untuk penadah dikenakan pasal 48 KUHP dalam kasus ini masih ada 2 DPO dengan inisial AN dan I, tutup Kapolsek. 0fery 

Berita Lainnya
Kamis, 23 Januari 2025
Senin, 13 Januari 2025
Senin, 13 Januari 2025
Senin, 13 Januari 2025
Rabu, 08 Januari 2025
Selasa, 31 Desember 2024
Selasa, 31 Desember 2024
Sabtu, 21 Desember 2024
Jumat, 20 Desember 2024
Jumat, 20 Desember 2024
Jumat, 20 Desember 2024
Rabu, 18 Desember 2024