Beritabatavia.com -
Tim penyidik Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap 23 tersangka pelaku dalam kasus perjudian lewat aplikasi atau judi online (judol), yang beroperasi sejak 2022.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, para tersangka ditangkap pada, 30 Mei 2024, dari berbagai tempat berbeda wilayah Kabupaten Bogor yaitu, tempat pertama, di Perumahan Grand Kartika, Cibinong, Kabupaten Bogor, tempat kedua, di Jalan Anggur Raya, Cibinong, tempat ketiga, di Tower B Apartemen Sentu Tower, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, tempat keempat, di Tower Cordia dan Dahoma Apartemen Podomoro Golf View, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
"Ke 23 tersangka yang ditangkap terdiri dari pengelola 5 orang dan 18 orang sebagai admin. Tersangka pengelola berinisial EA, AL, NA, AT dan IL. Kelimanya berperan menyediakan kantor dan tempat, menyediakan peralatan sarana dan prasarana, merekrut dan melatih serta menggaji karyawan," ujar Wira kepada wartawan, di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024) sore.
"Sedangkan 18 orang tersangka sebagai admin berinisial, AN, LU, RL, YGS, YS, LAA, GSL, RN, MAP, JA, JB, EF, DR, MSH, AS, SMR, TN, dan DH. Mereka berperan dalam melakukan promosi lewat aplikasi WhatsApp, melayani penjualan dan pembelian chip dan menangani pembukuan," tambahnya didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam.
Lebih lanjut Wira mengatakan, para tersangka juga membuat akun pada empat aplikasi judol yang digunakan untuk beli chip dan menjualnya kembali. Chip ini sebagai alat taruhan judi. "Keuntungan dari selisih jual beli chip ini beromset puluhan miliar sejak 2022 sampai dengan ditangkap," tuturnya.
Kasus tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan tim Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dibawah pimpinan Kompol Bara Libra Sagita dan menemukan aplikasi game terindikasi judol pada telepon seluler Android beraplikasi Royal Domino, dan dapat diakses atau download Play Store.
Menurut pengakuan tersangka, hasil jual beli chip ditransfer ke berbagai rekening dan dibelikan Crypto.
"Saat ini untuk rekening Bank, E-wallet, dan akun Crypto dari para admin jual beli chip tersebut sudah diblokir Subdit Jatanras," sambung Wira.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
0fery