Beritabatavia.com -
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan narkotika jenis sabu dan mengamankan barang bukti sebanyak 72 kilogram, di wilayah Parung Serab, Ciledug, Kota Tangerang.
Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Brigjen Pol Hengki mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang diawali dengan tertangkapnya dua tersangka berinisial R dan A dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram beserta kunci kontrakan.
"Setelah penggeledahan yang pertama ditemukan barang bukti 1 kilogram yang disimpan di tas dan yang bersangkutan sedang membawa kunci ini (kontrakan)," ujar Hengki, Senin (1/7/2024) malam, di lokasi kontrakan.
Lebih lanjut Hengki menerangkan, pihaknya melakukan pengembangan dengan menggerebek kontrakan di Kota Tangerang dan menemukan sebanyak 72 bungkus teh cina berisi sabu.
"Sebanyak 72 bungkus lebih kurang nanti akan di timbang berat bruto-nya berapa. Tapi 72 bungkus, satu bungkusnya mungkin satu kiloan," terangnya.
Hengki menuturkan, selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolda Metro Jaya guna pendalaman oleh penyidik terkait asal barang haram tersebut dan sejak kapan tersangka menjalankan aksinya.
"Nanti akan dilakukan pendalaman yang dilakukan oleh Subdit 3. Nanti berkembang termasuk apakah ada pelaku lain, kita juga belum memeriksa," Hengki.
0fery