Jumat, 27 September 2024 00:33:53

HUT ke-69 Lantas Bhayangkara, Kapolri: Terus Berinovasi dan Dicintai Masyarakat

HUT ke-69 Lantas Bhayangkara, Kapolri: Terus Berinovasi dan Dicintai Masyarakat

Beritabatavia.com - Berita tentang HUT ke-69 Lantas Bhayangkara, Kapolri: Terus Berinovasi dan Dicintai Masyarakat

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan Selamat atas Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 yang jatuh pada 22 September ...

HUT ke-69 Lantas Bhayangkara, Kapolri: Terus Berinovasi dan Dicintai Masyarakat Ist.
Beritabatavia.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan Selamat atas Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 yang jatuh pada 22 September 2024. 

“Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 Tahun 2024. Semoga semakin inovatif dan profesional agar semakin dekat dan dicintai masyarakat,” ujarnya, Kamis (26/9/2024).

Dalam memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Sigit mengingatkan bahwa 69 tahun lalu, pada 22 September 1955, Kepala Jawatan Kepolisian Negara mengeluarkan Order No 20/XVI /1955 tentang Pembentukan Seksi Lalu Lintas Jalan yang merupakan cikal bakal Polisi Lalu Lintas. Kemudian, dalam perkembangannya, polisi lalu lintas senantiasa hadir memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat guna mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).

Tak dipungkiri, kamseltibcarlantas saat ini menjadi pengingat tantangan ke depan. Inovasi pun harus terus dilakukan demi menghadapi tantangan ke depannya.

“Sekali lagi, Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 Tahun 2024, Polantas Presisi Hadir Menuju Indonesia Maju,” tandas Sigit.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan membeberkan salah satu inovasi yang akan dilakukan. Inovasi itu adalah pengembangan aplikasi yang diberi nama Traffic Attitude Record atau catatan perilaku pengemudi di Indonesia. 

Aplikasi itu, ujar Kakorlantas, mencatat pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan dan menjadi rujukan dalam penggunaan SIM. Nantinya, Korlantas mempunyai basis data para pengemudi baik itu yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.

“Itu ada di record di Korlantas, nantinya akan menjadi poin untuk penggunaaan SIM," tambah Aan, dalam sambutannya pada kegiatan HUT Lalu Lintas Bhayangkara.

Menurut Aan, tiap pengguna jalan akan diberi poin 12 ketika mendapat SIM. Apabila melakukan pelanggaran lalu lintas, maka poin tersebut bakal dikurangi. 

Ia pun menambahkan, nantinya pengurangan poin berada pada rentang 1 poin hingga 12 poin. Jika poin sudah habis, pengguna jalan tidak dapat memperpanjang SIM-nya.

"Nanti poin itu akan dikurangi ketika masyarakat melanggar peraturan lalin atau ditilang oleh polantas untuk pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, pelanggaran berat 3 poin, untuk kecelakaan ini bisa 8 poin atau 12 poin untuk yang terlibat kecelakaan lalu lintas atau tabrak lari," jelasnya.

Selain itu, tutur Aan, catatan perilaku pengemudi juga bakal dijadikan rujukan oleh bidang intelkam untuk menerbitkan SKCK. Oleh karenanya, diharapkan para pelanggar lalu lintas mendapat efek jera.

"Ini juga bisa digunakan oleh fungsi intelijen dalam memberikan surat keterangan catatan kepolisian sehingga pelanggaran lalin yang dilakukan oleh para pengendara bisa masuk dalam catatan kepolisian nantinya," pungkas Irjen Pol Aan Suhanan. 0ferry

Berita Lainnya
Selasa, 24 September 2024
Minggu, 15 September 2024
Senin, 09 September 2024
Kamis, 05 September 2024
Rabu, 04 September 2024
Rabu, 04 September 2024
Senin, 02 September 2024
Kamis, 29 Agustus 2024
Rabu, 28 Agustus 2024
Rabu, 28 Agustus 2024
Selasa, 27 Agustus 2024
Sabtu, 24 Agustus 2024