Beritabatavia.com -
Pengacara Yogi Fajar Suprayogi mewakili kliennya, IL (53) mendatangi penyidik Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024), terkait pelaporan dugaan kasus tindak pidana kekerasan seksual.
"Kami bawa kasus ini ke Polda Metro Jaya supaya kasusnya ada kepastian hukum," ujar Yogi, dari Anthony Andhika Law Firm kepada wartawan.
Yogi berharap pelaporan yang teregister dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/8981/X/2024/SPKTIPOLDA METRO JAYA tanggal 16 November 2024, yang lalu itu dapat ditangani sesuai hukum yang berlaku supaya ada kepastian dan keadilan bagi korban.
IL melaporkan S, Ketua DPC PPP Kota Bekasi dengan Pasal 6B pasal 6C, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Kami minta keadilan atas kasus ini. Karena dua pengacara sebelumnya yang dipakai korban menangani kasusnya, jalan di tempat," katanya.
Akibat dari peristiwa tersebut, kata Yogi, kliennya jadi mengalami depresi berat. "Korban meminta keadilan hukum atas kasus yang dialaminya.
Perlu diketahui, kasus yang dilaporkan korban sebelumnya telah viral di jagat medsos pada 12 November 2024. Beredar video di media sosial, bahwa korban menyatakan diri keluar sebagai kader PPP Kota Bekasi. Korban memilih bergabung dengan salah satu pasangan Calon Walikota/Wakil Walikota Bekasi yang bertarung di Pilkada Serentak 2024 Kota Bekasi.
Peristiwa dugaan tindak kekerasan seksual yang terjadi pada korban terjadi pada 5 Januari 2023 di Hotel Horison, Kota Bekasi. Laporannya sendiri baru dilakukan pada 16 November 2024.
0fery