Beritabatavia.com -
Setelah dilaporkan, Markas besar TNI akhirnya menyurati Deputy bidang hubungan kelembagaan dan kemasyarakatan kementerian skretariat negara. Berdasarkan surat Markas Besar TNI No. B/1317-13/20/154/ltj Mabes TNI membantah Brigjen TNI Agus Sutomo ( saat ini berpangkat Mayjen dan menjabat komandan Paspampres) melakukan intervensi ke Polres Karawang, seperti dilaporkan Marudut Simanjuntak Dan Mawar Ina Simatupang.
Disebutkan, Brigjen TNI Agus Sutomo tidak pernah melakukan intervensi terhadap proses penyidikan Melia Adiana Lubis yang juga adik kandung istrinya. Dia hanya melakukan tindakan yang semata-mata karena faktor kemanusiaan. Karena kesehatan adiknya semakin menurun sedangkan proses penyidikan perkara sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian, tanpa adanya intervensi / campur tangan dari Brigjen TNI Agus Sutomo secara pribadi apa lagi mengatasnamakan institusi TNI AD .
Menurut Pamela kuasa hukum Marudut Simanjuntak dan Mawar Ina Simatupang, kliennya sebelumnya telah melaporkan Meliana Adiana Lubis ke Polres Karawang, atas tuduhan melakukan tindak pidana melawan hukum karena memberikan keterangan palsu dalam akta sesuai dengan laporan polisi nomor STTL/966/III/2010/JBR/WIL PWK/RES KRW.
Namun, laporan tersebut tidak berjalan mulus. Bahkan kata Pamela, istri sang jenderal ditemani empat perempuan yang diduga anggota TNI (Kowad) datang ke ruang pemeriksaan dan menuding-nuding kliennya.
Kasus itu sendiri bermula dari upaya Marudut Simanjuntak dan Isterinya Mawar Ina Simatupang untuk mendapat keadilan atas haknya yang dirampas oleh pihak lain. Yaitu sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jl Sindoro No. 9 A. Manggarai, Jakarta Selatan.
Berdasarkan Surat Ijin Perumahan (SIP) awal tanggal 22 November1953/1954, rumah tersebut atas nama Tutty Amir Hamzah dan sudah dikuasai semenjak 1953.
Nmaun, karena keadaan Ibu Tutty Amir Hamzah sudah lanjut usia dan mulai sakit-sakitan pada tanggal 10 November 1992 mengeluarkan Surat Pernyataan untuk memperbaharui dan mengalihkan SIP kepada salah satu anak kandungnya yang bernama Marasalahudin.
Berdasarkan fakta dan bukti yang akurat sejak tahun 1992 s/d 2011 SIP sudah atas nama Marasalahudin. Kemudian SIP terakhir No. TS.4. 05/00002/11.01 Tanggal 28-10-1998 s/d 17-11-2001 (SIP Asli ada pada saudara Marudut Simanjuntak).
Dan kemudian pada tanggal 31 Mei 2000 terjadi ‘Pemindahan dan Penyerahan Hak’ antara semua ahli waris dari Tutty Amir Hamzah. Sesuai dengan akta No 19 yang dibuat oleh notaris Ny. Eni Marya Agoes Suwarko, SH.
Dalam Akta itu juga disebutkan pemindahan dan penyerahan hak tersebut juga dilakukan dan diterima uang sejumlah Rp 183 juta diterima oleh seluruh ahli waris.Dan terhitung sejak terjadinya pemindahan dan penyerahan hak tersebut dalam akta tersebut jelas dalam pasal 2 diterangkan maka apa yang dipindahkan dan diserahkan dengan akta ini berpindah menjadi haknya/miliknya Marudut Simanjuntak.
Namun, belakangan Meliana Adiana Lubis mengaku sebagai pemilik tanah dan rumah yang terletak di Jl Sindoro No. 9A. Pengakuan tersebut hanya berdasarkan kuasa tertanggal 28 Juli 2005 dari Ny. R. Ngt. Hardijanti Soehono isteri dari Soehono Soedja.
Dimana menurut Meliana Adiana Lubis dia adalah pemilik yang sah hanya berdasarkan Perjanjian Jual Beli dan Pengoperan Hak Sewa No. 1 tertanggal 28 November 2005 yang dibuat dihadapan Notaris Dyah Soesilowati Noratis yang berdomisili di karawang Cikampek. Bukti dari Perjanjian tersebut tidak pernah ada aslinya hanya fotocopy. 0 son