Beritabatavia.com -
Jakarta – Penggeledahan besar-besaran yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di sejumlah lokasi di Jakarta dan sekitarnya memunculkan perhatian publik. Dalam operasi yang berlangsung selama tiga hari itu, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai lebih dari
Rp530 miliar, serta
74 kilogram emas batangan, yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sejumlah lokasi yang digeledah meliputi rumah, kafe,
money changer, hingga beberapa properti lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana dalam perkara tersebut. Penyitaan barang bukti bernilai fantastis itu menjadi salah satu yang terbesar dalam penanganan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang belakangan ini.
Perkara tersebut kemudian dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Ardiansyah. Namun, Febrie membantah adanya keterlibatan dirinya dalam kasus tersebut. Dalam keterangannya pada Jumat (10/7/2026), ia menegaskan bahwa barang bukti yang disita bukan miliknya dan dirinya tetap menjalankan tugas sebagai Jampidsus sebagaimana biasa.
Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada peristiwa ketika sejumlah prajurit TNI mendatangi Markas sehari sebelumnya. Berdasarkan informasi yang beredar, kedatangan tersebut berkaitan dengan permintaan agar barang bukti yang disita dikembalikan. Selain itu, prajurit TNI juga disebut melakukan pengamanan di sekitar kediaman Febrie.
Rangkaian peristiwa tersebut memunculkan beragam respons dari masyarakat. Banyak pihak berharap seluruh institusi penegak hukum dapat mengedepankan profesionalisme, transparansi, serta koordinasi yang baik dalam menangani perkara, sehingga proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa menimbulkan polemik di tengah publik.
Hingga kini, penyelidikan dan proses hukum masih terus berlangsung. Aparat penegak hukum belum mengumumkan adanya putusan pengadilan ataupun penetapan pihak-pihak yang dinyatakan bersalah. Karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari menunggu perkembangan resmi dari penyidik dan proses peradilan.