Rabu, 29 April 2026 23:26:09

Sidang Perdana 4 Anggota BAIS TNI, Majelis Paksa Odmil Hadirkan Andrie Yunus

Sidang Perdana 4 Anggota BAIS TNI, Majelis Paksa Odmil Hadirkan Andrie Yunus

Beritabatavia.com - Berita tentang Sidang Perdana 4 Anggota BAIS TNI, Majelis Paksa Odmil Hadirkan Andrie Yunus

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, Rabu ...

Sidang Perdana 4 Anggota BAIS TNI, Majelis Paksa Odmil Hadirkan Andrie Yunus Ist.
Beritabatavia.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, Rabu (29/04/2026) pagi tadi, dengan terdakwa Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, dan Serda Edi Sudarko. 

Dikutip dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang yang diagendakan mendengarkan dakwaan ini terdaftar dengan perkara nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026. Empat terdakwa disangka melakukan klasifikasi tindak pidana terhadap tubuh dengan sengaja atau karena kealpaan.

Dalam dakwaan, Letkol Chk Muhammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung selaku tim Oditur Militer, menyampaikan sederet alasan berikut kronologis penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini yaitu, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto sebagai hakim ketua, dengan dua hakim anggota, yakni, Letkol Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin.

Menanggapi dakwaan tersebut, majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, dengan dua hakim anggota, yakni, Letkol Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin, tidak puas dan menyoroti tidak adanya berkas pemeriksaan atau kesaksian Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus. 

Hakim tak puas terhadap alasan Oditur Militer II-07 Jakarta yang berdalih belum dapat persetujuan dari LPSK untuk memeriksa Andrie selama proses penyidikan hingga penyusunan dakwaan.

"Saya minta untuk diupayakan [Andrie Yunus bersaksi di sidang]. Nanti, kalau Oditur tidak mampu, berarti majelis hakim dalam ini hakim ketua akan menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan," ujar Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, 

Hal ini, tuturnya, tertuang pada Pasal 285 KUHP dan Pasal 152 Peradilan Militer yang berbunyi: dalam hal saksi tidak hadir meski pun sudah dipanggil secara sah dan patut, dan hakim ketua mempunyai cukup alasan untuk menduga bahwa saksi itu tidak akan hadir; hakim ketua dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dihadapkan ke pengadilan.

"Menjadi saksi adalah salah satu kewajiban hukum setiap orang. Orang yang menjadi saksi di suatu sidang pengadilan akan memberikan keterangan. Tetapi dengan menolak kewajiban itu dapat dikenakan pidana berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku," katanya.

Fredy pun menilai aneh jika Oditur yang berperan sebagai pembela korban justru tak pernah bertemu dan mengetahui kesaksian dari sisi Andrie Yunus. Dalam persidangan, lanjut Fredy, saksi korban justru menjadi saksi utama sebelum pemeriksaan saksi dan ahli lainnya.

Majelis memberikan alternatif kepada Oditur untuk menghadirkan Andrie Yunus. Pertama, hadir secara fisik di ruang pengadilan. Jika ada pertimbangan kesehatan dan keamanan, Andrie bisa didampingi tim dokter dan LPSK.

Kedua, hadir secara daring atau memberi kesaksian melalui sambungan video jarak jauh. Cara ini bisa dilakukan juga dengan pendampingan dokter dan LPSK jika memang kondisi kesehatannya belum memungkinkan. 0fery 

Berita Lainnya
Kamis, 09 April 2026
Senin, 06 April 2026
Rabu, 01 April 2026
Sabtu, 14 Maret 2026
Sabtu, 14 Maret 2026
Selasa, 03 Maret 2026
Sabtu, 07 Februari 2026
Kamis, 29 Januari 2026
Selasa, 27 Januari 2026
Selasa, 20 Januari 2026
Selasa, 20 Januari 2026
Selasa, 20 Januari 2026