Beritabatavia.com -
Jakarta - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Imanuel Ebenezer alias Noel mengklaim memperoleh informasi A1 atau valid terkait dugaan upaya kriminalisasi terhadap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi.
Noel menyebut Purbaya berpotensi akan “di-Noel-kan”, istilah yang ia gunakan untuk merujuk pada penangkapannya dalam perkara korupsi yang menurutnya sarat rekayasa.
Pernyataan itu disampaikan Noel saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin 26/01/26
“Modusnya hampir sama semua. Hati-hati, Pak Purbaya. Sejengkal lagi. Saya mendapatkan informasi A1, Pak Purbaya akan di-‘Noel’-kan,” kata Noel di hadapan pers.
Noel mengibaratkan adanya pihak-pihak tertentu yang akan menyerang siapa pun yang dianggap mengganggu kepentingan mereka.
Namun, ia tidak mengungkap secara rinci siapa pihak yang dimaksud.
“Siapa pun yang mengganggu pesta para bandit-bandit ini, mereka akan melepaskan anjing liar untuk menggigit Pak Purbaya. Kasihan Pak Purbaya, ada pesta yang terganggu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Noel juga melontarkan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menuding lembaga antirasuah tersebut justru “memerangi negara” di tengah situasi bangsa yang sedang menghadapi bencana alam.
“Bayangkan, negara ini sedang bahu-membahu mengatasi bencana alam, KPK malah memerangi negara. Moralnya di mana KPK?” ujar Noel.
Dalam perkara yang menjeratnya, Noel didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan nilai total mencapai Rp6,5 miliar. Jaksa menyebut Noel menerima uang sebesar Rp70 juta.
Ia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,365 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker yang diberikan oleh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. Ia juga didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, KPK belum memberikan tanggapan secara spesifik terkait klaim Noel mengenai Menteri Keuangan Purbaya Yudhi. Namun, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik, termasuk kepala daerah, masih menjadi persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan.
“Fenomena ini menunjukkan bahwa integritas kepemimpinan publik masih menghadapi tantangan yang tidak ringan,” ujar Budi.
Menurut KPK, penyalahgunaan kewenangan kerap menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi, baik melalui pengelolaan anggaran, perizinan, pengadaan barang dan jasa, maupun penataan proyek pembangunan.
“Pada titik inilah kekuasaan yang seharusnya digunakan untuk melayani masyarakat berubah menjadi alat untuk memperkaya diri sendiri,” pungkasnya.
(*)