Beritabatavia.com -
Foto: tangkapan layar cctv 2 orang tersangka pelaku penyerangan terhadap Andrie Yunus.
Oditur Militer II-07 Jakarta melimpahkan berkas perkara dengan nomor registrasi 55/K/207/ALAU/IV/2026 ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Kamis (16/4/2026). Berkas tersebut memuat dakwaan empat orang anggota BAIS TNI yang diduga melakukan tindak pidana penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus selaku Wakil Koordinator Kontras.
Pelimpahan dilakukan usai penuntut militer tersebut mengklaim seluruh syarat formil dan materiil telah terpenuhi.
Kepada media, Ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan (SOP), pihaknya akan memeriksa materi dakwaan untuk menguji kelengkapan syarat formil dan materiil. "Pengadilan punya waktu satu hari untuk menuntaskan pemeriksaan tersebut," ujarnya.
Setelah itu, lanjut Fredy, pihaknya sudah harus melakukan registrasi perkara ini pada Jumat (17/4/2026).
Hal ini dilakukan agar kemudian bisa ditentukan jadwal persidangan. Sesuai ketentuan, tuturnya, sidang digelar 10 hari setelah registrasi.
Namun demikian, tambah Fredy, kasus ini berpotensi digelar pada Rabu, 29 April 2026. Karena padatnya jadwal persidangan setiap Senin, salah satunya sidang anggota Kopassus yang terlibat penculikan dan pembunuhan terhadap Kepala Cabang BRI).
"Sehingga sidang empat anggota BAIS tersebut harus digeser pada hari Rabu berikutnya atau 29 April 2026, supaya tidak bentrok," tandasnya.
0fery