Kamis, 16 Juli 2026 13:27:47

SETARA Institute Soroti Kejanggalan Kasus Febrie Adriansyah, Desak KPK Ambil Alih

SETARA Institute Soroti Kejanggalan Kasus Febrie Adriansyah, Desak KPK Ambil Alih

Beritabatavia.com - Berita tentang SETARA Institute Soroti Kejanggalan Kasus Febrie Adriansyah, Desak KPK Ambil Alih

JAKARTA- Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, melontarkan kritik keras terhadap penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan ...

SETARA Institute Soroti Kejanggalan Kasus Febrie Adriansyah, Desak KPK Ambil Alih Ist.
Beritabatavia.com - JAKARTA- Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, melontarkan kritik keras terhadap penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. 

Dalam pernyataan pers yang disampaikan pada Kamis (16/7), Hendardi menilai proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung memunculkan berbagai kejanggalan yang dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Hendardi menyebut penanganan perkara tersebut telah memasuki fase yang membahayakan kredibilitas negara hukum. Menurutnya, alih-alih menunjukkan komitmen membersihkan institusinya sendiri, Kejaksaan Agung justru menampilkan proses hukum yang dinilai membingungkan, inkonsisten, dan tidak transparan.

"Publik tidak sedang menyaksikan supremasi hukum bekerja, melainkan sebuah pertunjukan yang perlahan-lahan mengikis kepercayaan terhadap negara hukum," kata Hendardi.

Dalam keterangannya, Hendardi menyoroti sedikitnya tiga kejanggalan mendasar dalam penanganan perkara tersebut.
Pertama, ia mempertanyakan perubahan status hukum Febrie Adriansyah dan Don Ritto. 

Menurut Hendardi, sebelum perkara dilimpahkan Kepolisian Republik Indonesia kepada Kejaksaan Agung, keduanya telah berstatus tersangka. 

Namun, setelah penanganan diambil alih Kejaksaan Agung, status keduanya disebut berubah menjadi saksi tanpa adanya penjelasan hukum yang memadai kepada publik.

"Kejanggalan semacam ini seharusnya dijelaskan secara terbuka karena perubahan status hukum bukan sekadar tindakan administratif," ujarnya.

Kedua, Hendardi menilai tidak adanya kejelasan mengenai keberadaan Febrie Adriansyah setelah perkara ditangani Kejaksaan Agung.

Ia juga menyoroti informasi mengenai pencegahan bepergian ke luar negeri yang disebut hanya berlaku selama 20 hari berdasarkan permintaan Polda Metro Jaya, tanpa terlihat adanya permintaan serupa dari Kejaksaan Agung sebagai institusi yang menangani perkara.

Menurut Hendardi, kondisi tersebut berpotensi mengganggu efektivitas proses penyidikan.

Ketiga, Hendardi mempertanyakan keputusan tidak dilakukannya penahanan terhadap Febrie Adriansyah. Meski mengakui hukum acara pidana tidak mewajibkan penahanan dalam setiap perkara,

ia menilai perkara dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara yang besar serta melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum semestinya disertai argumentasi hukum yang terbuka apabila penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan.

Ia menilai rangkaian kejanggalan tersebut memperkuat persepsi publik mengenai adanya konflik kepentingan dalam penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat strategis Kejaksaan Agung.

Atas dasar itu, Hendardi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memulihkan integritas penegakan hukum serta menghindari konflik kepentingan yang dinilai melekat pada Kejaksaan Agung.

Selain itu, Hendardi meminta Presiden Prabowo Subianto tidak bersikap pasif dalam menyikapi kasus tersebut. Sebagai kepala pemerintahan, kata dia, Presiden memiliki tanggung jawab untuk memastikan perkara ditangani oleh institusi yang memiliki tingkat independensi lebih tinggi.

Hendardi juga mendesak penyidik segera melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah demi kepentingan penyidikan.

Ia berpendapat penahanan diperlukan untuk mencegah potensi pelarian, penghilangan barang bukti, maupun kemungkinan memengaruhi saksi.

Dalam pernyataannya, Hendardi turut mengingatkan bahwa perkara tersebut menjadi ujian bagi legitimasi pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Ia menilai kegagalan negara memproses mantan pejabat tinggi penegak hukum secara terbuka, profesional, dan tanpa perlakuan istimewa berpotensi memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Di akhir pernyataannya, Hendardi mengajak masyarakat sipil, media massa, akademisi, dan seluruh elemen publik untuk terus mengawal perkembangan perkara tersebut. 

Menurutnya, pengawasan publik merupakan mekanisme demokratis yang penting untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara transparan dan akuntabel.

(**)

Berita Lainnya
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026
Kamis, 28 Mei 2026
Jumat, 22 Mei 2026
Rabu, 13 Mei 2026
Sabtu, 09 Mei 2026
Kamis, 07 Mei 2026
Kamis, 07 Mei 2026
Sabtu, 02 Mei 2026