Beritabatavia.com -
Jakarta – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan sikap resmi terkait pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi jurnalis saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung.
Dalam pernyataan yang disampaikan pada Minggu (19/7/2026), IJTI menegaskan bahwa kebebasan pers dan kerja jurnalistik merupakan pilar penting demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap jurnalis yang menjalankan tugas peliputan berhak memperoleh penghormatan dalam melaksanakan fungsi jurnalistiknya.
Menurut IJTI, pertanyaan kritis yang diajukan wartawan kepada narasumber bukanlah bentuk intimidasi ataupun upaya mencari persoalan. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab profesi untuk menggali fakta, melakukan konfirmasi, dan menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, serta memenuhi hak publik atas informasi.
"IJTI mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik. Dalam Pasal 1 ditegaskan wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Sementara Pasal 3 mewajibkan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menjunjung asas praduga tak bersalah," demikian isi pernyataan organisasi tersebut.
IJTI menilai, pernyataan yang merendahkan profesi jurnalis tidak hanya melukai insan pers, tetapi juga berpotensi mencederai semangat profesionalisme dan penghormatan antarprofesi. Organisasi tersebut mengingatkan bahwa menghormati kerja jurnalistik merupakan bagian dari penghormatan terhadap hukum yang melindungi kemerdekaan pers di Indonesia.
Atas dasar itu, IJTI menyatakan empat sikap resmi. Pertama, mengecam segala bentuk tindakan verbal maupun nonverbal yang merendahkan martabat profesi jurnalis. Kedua, mengimbau seluruh pihak untuk menghormati wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Ketiga, mengingatkan bahwa setiap keberatan terhadap pemberitaan atau perilaku wartawan telah memiliki mekanisme penyelesaian yang diatur dalam Undang-Undang Pers melalui hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan kepada Dewan Pers, bukan melalui intimidasi atau pelecehan terhadap profesi wartawan. Keempat, menginstruksikan seluruh anggota IJTI dan jurnalis televisi di Indonesia agar tetap bekerja secara profesional, memegang teguh Kode Etik Jurnalistik, serta tidak gentar menyampaikan kebenaran demi kepentingan publik.
Pernyataan IJTI ini menambah daftar organisasi pers yang menyampaikan keprihatinan atas polemik tersebut. Sebelumnya, sejumlah organisasi wartawan juga menyerukan pentingnya menjaga penghormatan terhadap profesi jurnalis serta mendukung penyelesaian setiap sengketa pemberitaan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.