Beritabatavia.com -
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya menyampaikan bahwa dendam pribadi menjadi motif dari empat tersangka anggota BAIS TNI melakukan penyerangan terhadap Andrie Yunus.
Kesimpulan tersebut diambil, tambah Andri, setelah pihaknya melakukan pendalaman terhadap berita acara pemeriksaan (BAP).
"Sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini dendam pribadi terhadap saudara AY," ujar Andri, kepada media di Jakarta, Kamis (16/4/2026), bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Militer II-08.
Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 269 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf C KUHP tentang penganiayaan berat berencana dengan penyertaan. Pelanggaran Pasal ini diancam pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 468 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf C KUHP, yaitu penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara serta dijerat dengan Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C KUHP, yaitu penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Selain itu, Odmil Jakarta selaku penuntut juga akan menghadirkan delapan orang saksi, yaitu 3 orang sipil dan 5 orang saksi dari militer.
0fery