Beritabatavia.com -
Keterangan : Aset Surya Darmadi berupa tanah dan bangunan di bilangan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Foto: ist
Direktur Lima PT Kebun Duta Palma, Iwan Suryawirawan, menilai proses persidangan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kembali menjerat pemilik grup usaha Duta Palma Surya Darmadi, diduga adanya sentimen dari oknum petinggi aparat penegak hukum.
Iwan menerangkan, persidangan TPPU yang dialamatkan kepada Surya Darmadi kurang berdasar.
"Di persidangan TPPU yang digelar, Surya Darmadi kembali menjadi topik utama, dan terkesan dipaksakan. Perkara tersebut memuat tuduhan yang sama dengan kasus sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Iwan kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).
Kasus sebelumnya individu, sekarang korporasi. Ia menuturkan, kasus yang sama telah diputuskan Makamah Agung No 4950K/Pid.Sus/2023 dan sudah berkekuatan hukum tetap.
"Tidak sepatutnya kasus yang sama disidang kedua kali dalam kasus objek hukum yang sama," tegasnya.
Iwan berharap Majelis Hakim objektif melihat persidangan kali ini. "Karena dalam konteks hukum tidak lah etis, kasus yang sama kembali disidangkan," imbuhnya.
Dia menduga ada sentimen yang sengaja ditonjolkan kepada Surya Darmadi oleh oknum petinggi di lembaga hukum negara terhadap atasannya tersebut (red, Surya Darmadi).
Menurut Iwan, dalam perkara sebelumnya Surya Darmadi telah dijatuhi hukuman pidana badan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun. Karena itu, ia mempertanyakan dasar hukum pengajuan perkara baru dengan nilai kerugian negara yang kembali disebut mencapai puluhan triliun rupiah.
“Angka kerugian negara yang dituduhkan juga sama saja, Rp4 triliun, Rp73 triliun. Padahal ini sudah pernah disidangkan dan diputus,” katanya.
Iwan juga menyoroti penyitaan aset perusahaan yang dinilai melampaui objek perkara. Dalam sidang, kata dia, bahkan saksi ahli TPPU menyatakan tidak semua aset dapat disita dan seharusnya hanya yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana.
“Ahli TPPU tadi jelas didepan persidangan mengatakan tidak semua barang harus disita. Tapi faktanya seluruh aset perusahaan kami telah disita kejaksaan, termasuk yang berada di luar perkara,” terangnya.
Salah satu aset yang dipersoalkan adalah Menara Palma di Jakarta. Iwan menyebut gedung tersebut belum memiliki putusan hukum tetap dan mengikat maupun berita acara penyitaan, namun sudah dikuasai oleh BUMN, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
"Menara Palma itu belum ada putusan apa pun, tapi sudah diduduki. Plangnya bahkan dibongkar dan diganti nama Agrinas. Padahal itu gedung, bukan kebun, dan bukan kewenangan mereka,” tuturnya.
Selain itu, tambah Iwan, pabrik dan aset produksi lain yang telah dititipkan kepada pihak pengelola, sementara proses hukum masih berjalan. Ia mengkhawatirkan penjualan aset tersebut tanpa kejelasan mekanisme pertanggungjawaban.
“Ada pabrik, CPO, biodiesel, semua masih ada asetnya. Kami khawatir dijual seperti kasus kebun di Kalimantan sebelumnya. Barang dijual, tapi kami tidak tahu uangnya ke mana,” ungkapnya.
Apabila aset-aset tersebut memang dijual, sambungnya, seharusnya hasilnya jelas diperhitungkan sebagai pengurang kerugian negara. Namun hingga kini, tidak ada transparansi.
“Harusnya kan jelas, apakah itu untuk mengganti kerugian negara atau bagaimana. Tapi sampai sekarang enggak jelas,” ujar Iwan.
Dampak penyitaan aset itu, lanjut Iwan, sangat berat bagi operasional perusahaan, khususnya terhadap karyawan. Ia mengungkapkan PT Kebun Duta Palma terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran karena tidak lagi memiliki arus kas.
“Sekarang kami sudah tidak bisa menggaji karyawan. Dari sekitar 450 orang di kantor pusat, sekarang tinggal 20 orang saja. PHK sudah tiga gelombang,” katanya.
Sebelumnya perusahaan masih dapat membayar gaji dan pajak karena tetap mengelola dan menjual CPO. Namun setelah aset dikuasai pihak lain, seluruh hasil penjualan tidak lagi masuk ke perusahaan.
“Sejak aset diambil alih, hasil penjualan CPO tidak masuk ke kami lagi. Pajak pun kami sudah tidak bisa bayar karena uangnya memang tidak ada,” tandasnya.
0fer