Senin, 19 Desember 2011 11:54:42

Korupsi Wisma Atlet, Sesmepora Dihukum 3 Tahun

Korupsi Wisma Atlet, Sesmepora Dihukum 3 Tahun

Beritabatavia.com - Berita tentang Korupsi Wisma Atlet, Sesmepora Dihukum 3 Tahun

Gara-gara mengkorupsi Wisma Atlet SEA Games 2011, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam dijatuhi hukuman penjara selama ...

Korupsi Wisma Atlet, Sesmepora Dihukum 3 Tahun Ist.
Beritabatavia.com - Gara-gara mengkorupsi Wisma Atlet SEA Games 2011, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun dan wajib membayar denda Rp 150 juta subsider pidana penjara selama 3 bulan kurungan.Vonis dijatuhkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (19/12).

Terdakwa Wafid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi, dengan menerima tiga buah cek yang berjumlah Rp3,2 miliar, yang berhubungan dengan jabatan dan kewenangannya sebagai Sesmenpora, papar Ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Majelis hakim melanjutkan tiga lembar cek itu dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohamad El Idris dan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, dan Mindo Rosalina Manullang,

Dalam pertimbangannya, Hakim anggota, Sofialdi menyatakan terdakwa, pada 10 September diperkenalkan oleh Rosa dengan saksi Dudung Purwadi dan Idris dari PT DGI. Di mana, dalam pertemuan tersebut DGI menyampaikan keinginan ikut pembangunan Wisma Atlet.

Setelah dilakukan pelalangan, PT DGI adalah pemenangnya. Kemudian, DGI menyerahkan fee kepada pihak-pihak terkait supaya tidak ada hambatan dengan pihak-pihak berkepentingan tekait pembangunan Wisma Atlet SEA Games.

Wafid juga terbukti menyatakan membutuhkan dana dihadapan saksi Dudung dan Paul Nelwan. Tetapi, ditolak oleh Dudung karena PT DGI tidak memiliki budget untuk itu.

Benar tanggal 21 April 2011 terdakwa menerima tiga lembar cek senilai Rp 3.289.580.000 yang disimpan dalam satu buah amplop putih dalam map hijau dari Idris bersama dengan Rosa. Kemudian, benar setelah menerima cek tersebut, terdakwa menyerahkan ke saksi Poniran untuk disimpan, ungkap Sofialdi.

Selain itu, Sofialdi menyatakan terdakwa adalah seorang pegawai negeri. Dan selaku penyelenggara negara seharusnya tidak boleh menerima cek tersebut. Serta, selaku penyelenggara negara dilarang mengharapkan imbalan. Seharusnya terdakwa menolak pemberian tersebut. Tetapi, terdakwa berdalih itu adalah pinjaman atau dana talangan, ungkap Sofialdi.

Ditambah lagi, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan dipersidangan telah terungkap sukses fee diberikan kepada pihak-pihal lain, yaitu Rizal Abdullah dan panitia pengadaan. Sehingga, pembelaan terdakwa menjadi terbantahkan dan tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf.

Kemudian, Mohamad El Idris telah dinyatakan bersalah sebagaimana diatur diancam dalam pasal 5 huruf b UU Tipikor dan Mindo Rosalina Manullang juga telah dinyatakan bersalah melakukan tipikor bersama-sama seperti diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor. Sehingga, menguatkan bahwa Wafid terbukti bersalah.

Putusan Majelis Hakim lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa yang menuntut enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan kepada terdakwa suap Pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Wafid Muharam.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Wafid mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum akhirnya menyatakan banding atau tidak. Demikian juga, Penuntut Umum (PU) menyatakan pikir-pikir dahulu.

Mungkin nanti saya dengan pengacara akan diskusi lebih instensif lagi. Jadi, sampai hari ini belum memberikan pendapat. Saya shalat istikharah dulu, kata Wafid.  o end


Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 20 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026