Beritabatavia.com -
Maggie Taissya Olyvia (27) menambah panjang daftar WNI yang dihukum mati di luar negeri. Lulusan sekolah perbankan itu divonis mati oleh pengadilan tinggi di Alor Setar, Malaysia, karena perdagangan narkoba.
Hakim Mohd Zaki Abdul Wahab yang menjatuhkan hukuman pada Maggie. Demikian diberitakan The Star, Kamis (29/121). Maggie terbukti menyelundupkan 656,15 gram heroin dan 185,48 gram monoacertylmorphine yang terdeteksi di Kompleks Imigrasi di Bukit Kayu Hitam pada 20 September 2010 pukul 12.15.
Dalam sidang ini, bertindak sebagai jaksa adalah Norsyuhada Mohd Yatim sedangkan pengacara Maggie adalah A.J. Surinarayanan.
Narkoba ditemukan di tas yang dibawa Maggie. Dalam sidang, Maggie mengakui tas itu berisi
narkoba, namun dia tidak mengetahui jenisnya. Atas pengakuan ini, hakim menilai Maggie
melanggar Undang-Undang Obat Berbahaya 1952 dan menjatuhkan hukuman mati.
Terdakwa sendiri telah mengakui bahwa ia tahu tentang narkotika dalam tasnya, kata
hakim.
Maggie yang pernah bekerja di lembaga finansial di Jakarta histeris lalu pingsan begitu
mendengar vonis itu. Sejumlah polisi lalu membawanya keluar dari pengadilan.
Media Malaysia lainnya, New Straits Times menulis, Maggie ditahan setelah mesin pemindai
di kantor Imigrasi mendeteksi narkoba di tasnya. Narkoba yang berada di amplop ditemukan
dalam kompartemen khusus di tasnya.
Maggie bersaksi bahwa ia telah menerima tawaran dari seorang pria tak dikenal untuk
membawa tas dari Kamboja ke Malaysia. Dia terbang ke Phnom Penh dan bertemu orang lain, yang hanya dikenal sebagai Daniel, di sebuah hotel. Daniel lantas memintanya untuk membawa tas ke Malaysia. Setiba di Malaysia, barang haram itu tercium. Malaysia adalah negara yang keras menjatuhkan hukuman pada penyelundup dadah. o end