Beritabatavia.com -
Hari Sabarno, Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) era Presiden Megawati terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan wewenang, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 wilayah Indonesia antara 2003-2005. Purnawirawan TNI itu diganjar hukuman pidana penjara selama 2,5 tahun dan pidana denda sebesar Rp150 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Menyatakan terdakwa Hari Sabarno terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, kata Hakim Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/1).
Majelis menganggap Hari Sabarno terbukti melanggar ketentuan pasal 3 UUNo 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 KUHP. Ia dinilai telah menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dan orang lain yaitu bersama-sama dengan Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi mewujudkan keinginan pemilik PT Sarana Istana Raya Hengky Samuel Daud terkait pengadaan mobil damkar bermerk Morita dengan type V 80 ASM dan pembebasan bea masuk mobil damkar tersebut.
Menganjurkan radiogram, memerintahkan kepala daerah dan mengenalkan Hengky Samuel Daud dalam beberapa kesempatan adalah penyalahgunaan wewenang, terang hakim anggota Ugo.
Putusan tersebut itu diberikan dengan pertimbangan hal yang memberatkan karena perbuatan yang dilakukan tindak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merugikan keuangan negara sekitar Rp97,026 miliar. Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan dan telah lama mengabdikan diri kepada bangsa dan negara.
Dalam putusan ini, meskipun Hari telah dianggap terbukti menerima mobil Volvo nomor polisi B 448 HR tahun 2005 seharga Rp505 juta dan menerima pengerjaam meubel untuk rumah pribadinya di kawasan Bogor,.
Menurut jaksa Ketut hal tersebut disebabkan karena barang-barang diterimanya telah disita sejak tahap penyidikan. Putusan ini setengah kali lebih ringan dari tuntutan yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim jaksa yang diketuai oleh I Ketut Sumedana meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Mantan Kasospol ini, langsung mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Kami akan menyatakan langsung banding, kata kuasa hukum Hari Sabarno, Eko Prananto.
Diakuinya, vonis majelis hakim tidak menyinggung kebenaran yang terungkap dalam persidangan bahwa memo dinas dari kliennya kepada Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi berisi persetujuan pengadaan mobil damkar itu palsu. Kemudian terkait penerimaan mobil Volvo, Eko mengatakan mobil tersebut dibeli dengan uang pribadi setelah ia menjabat sebagai Mendagri.
Saya juga tidak pernah minta dan saya sudah gak jadi menteri, timpal Hari.
Kemudian saat ditanya mengenai kekhawatirannya jika nanti banding yang diajukannya justru berbuah hukuman yang lebih tinggi, Hari menyerahkan itu kepada Yang Maha Kuasa. Ya itu urusan yang Maha Kuasa aja. Sekarang penegakan hukum keadilan kejujuran itu seperti apa kecuali kalau saya memang ditarget digituin, jawabnya. o end