Beritabatavia.com -
Seorang advokat yang praktik di Denpasar bernama Rizaldy D Watruty (44) diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Karena, dituduh menipu dan menggelapkan uang sebesar Rp37 miliar milik kliennya Nicholas John Hyam pria Inggeri yang sedang melakukan investasi di Bali. Selain Rizaldy, sidang yang dipimpin majelis hakim IGH Komang Wijaya Adhy, pada Selasa (6/1) juga mengadili seorang wanita warga Kanada Jeannette Machura alias Gina (45). Sebelumnya, wanita asal Kanada itu adalah teman Nicholas, namun dia bersama Rizaldy didakwa telah bersekongkol melakukan penipuan dan penggelapan uang milik Nicholas sekitar Rp 37 miliar.
Tiga Jaksa penuntut umum (JPU) I Made Jaya Ardhana, Ni Nyoman Srigati dan I Ketut Sujaya mendakwa Rizaldy dan Gina melanggar pasal 378 dan 372 KUHP, yakni penipuan dan penggelapan. Perbuatan itu, menurut tim JPU, dilakukan kedua terdakwa sekitar Maret 2005 hingga April 2007.Peristiwa ini berawal ketika Nicholas yang saat itu masih menjadi klien Rizaldy berniat membeli sekitar 9 bidang tanah di Desa Munggu, Badung-Bali yang luasnya mencapai puluhan hektare. Saat itu, menurut tim JPU, Nicholas menyerahkan semua urusan proses jual-beli tanah itu kepada Rizaldy selaku kuasa hukumnya.Namun setelah Nicholas menstransfer uang mencapai sekitar Rp 37 miliar melalui rekening Rizaldy maupun Gina, ternyata Nicholas tidak memperoleh tanah tersebut. Hal ini kemudian dilaporkan Nicholas ke Polda Bali, sehingga akhirnya Rizaldy maupun Gina duduk di kursi pesakitan di PN Denpasar.Ditegur Hakim
Dalam persidangan terdakwa Rizaldy yang tidak ditahan ini sempat ditegur ketua mejelis hakim Komang Wijaya Adhy. Pasalnya, Rizaldy terlambat datang ke PN Denpasar. Menurut agenda sidangnya digelar pukul 09.00 Wita, tapi Rizaldy tiba jam 10.30 Wita. Terkesan advokat terkenal ini tidak mentaati perintah untuk datang tepat waktu.Saudara Rizaldy, saya peringatkan untuk datang jam 09.00 agar sidang bisa segera dimulai. Kalau saudara tidak datang juga jam 09.00, jangan salahkan majelis hakim jika melakukan penahanan, ujar hakim Komang Wijaya Adhy. Sidang yang hanya digelar beberapa menit karena Rizaldy batal mengajukan eksepsi ini, akhirnya akan dilanjutkan pekan depan.(Gin)