Beritabatavia.com -
Setelah sempat di intervensi oleh istri seorang Mayjen TNI. Kini giliran Ketua mejelis pemeriksa wilayah notaris, Bandung, Jawa Barat, Peter Latumenten dituding melakukan aksi teror terhadap Mawar Ina Simatupang yang melaporkan notaris Dyah Susilowati ke Majelis Pengawas wilayah Notaris (MPN).Tudingan tersebut disampaikan Patuan Anggie Nainggolan, kepada wartawan, Minggu (15/1). Menurutnya, akibat tindakan Peter tersebut, kliennya saat ini menjadi tidak tenang dan merasa khawatir serta mengalami kecemasan. Kita sedang mempertimbangkan untuk melaporkan Peter ke polisi, kata Nainggolan.
Dijelaskan, sekitar awal Agustus 2011, kliennya melaporkan notaris Dyah Susilowati yang bertugas di daerah Krawang, Jawa Barat ke MPN Bandung. Atas tuduhan menerbitkan akte palsu atas sebidang tanah milik Mawar Simatupang yang terletak di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan. Sehingga diduga melanggar UU nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan Notaris.Atas laporan Mawar Simatupang, ketua MPN wilayah Jawa Barat membentuk majelis pemeriksa wilayah Notaris yang diketuai oleh Peter Latumenten.Namun, dalam proses sidang kode etik notaris oleh Majelis Pengawas Wilayah di Bandung, pada Rabu 7 Desember 2011 lalu. Ny Minurin Lubis istri Mayjen TNI Agus Sutomo yang saat ini menjabat sebagai Komandan Paspampres datang ke tempat sidang melakukan intervensi.Kemudian, usai sidang kode etik pada 21 Desember 2011, Peter menelepon Mawar untuk memberitahukan bahwa majelis sudah sepakat untuk memberikan sanksi kepada Dyah dengan mencabut izin selama tiga bulan.
Namun, pada 6 Januari 2012, Mawar Simatupang menerima pesan lewat SMS dari Sekretaris MPN Bandung bernama Sari. Pesan tersebut menyatakan, bahwa majelis tidak jadi mengeluarkan putusan.Selanjutnya, pada 15 Januari 2012, Peter menghubungi Mawar lewat telepon dan mengatakan bahwa majelis akan mengeluarkan putusan bebas. Kasus notaris Dyah akan kami putus bebas, biar ibu saja yang banding, kata Peter, seperti dikutip Nainggolan.
Menurut Nainggolan, akibat tindakan Peter yang membocorkan putusan majelis yang berubah-ubah, kliennya menjadi tidak tenang. Kami akan mempermasalahkan tindakan Peter, karena itu bisa dikatakan sebuah bentuk teror terhadap klien kami, tegas Nainggolan.0 son