Beritabatavia.com -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencana memeriksa Wa Ode Nurhayati, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Pemeriksaan itu setelah Wa Ode Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka sebulan lalu.
Pemeriksaan itu karena diduga menerima hadiah terkait pengalokasian anggaran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) tahun 2011.
Betul WON (Wa Ode Nurhayati, Red) diperiksa sebagai tersangka, senin ini kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (16/1).
KPK mengumumkan bahwa Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka sejak 9 Desember 2011 lalu, terkait kasus dugaan anggaran DPPID. Wa Ode diduga menerima aliran dana sebesar Rp 6 miliar, untuk meloloskan alokasi anggaran DPPID untuk tiga kabupaten di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Ketiga kabupaten itu, Aceh Besar, Pidie, dan Benar Meriah. Total alokasi anggaran untuk proyek DPPID di ketiga kabupaten tersebut sebesar Rp 40 miliar.
Wa Ode diduga telah meminta fee sebanyak 5-6 persen dari total nilai proyek untuk memuluskan alokasi anggaran tersebut. Selama periode Oktober sampai November 2010, anggota Komisi VII DPR RI itu diduga telah menerima uang sebanyak Rp 6 miliar.
Atas dugaan tersebut, Wa Ode disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. o end