Kamis, 19 Januari 2012 16:32:28

Suami Siri Malinda Diganjar 4 Tahun Penjara

Suami Siri Malinda Diganjar 4 Tahun Penjara

Beritabatavia.com - Berita tentang Suami Siri Malinda Diganjar 4 Tahun Penjara

Andhika Gumilang alias Juan Farrero (23), suami siri Inong Malinda Dee (48), diganjar hukuman penjara selama empat tahun dengan denda sebesar Rp ...

Suami Siri Malinda Diganjar 4 Tahun Penjara Ist.
Beritabatavia.com - Andhika Gumilang alias Juan Farrero (23), suami siri Inong Malinda Dee (48), diganjar
hukuman penjara selama empat tahun dengan denda sebesar Rp 350 juta, subsider 3 bulan
kurungan. Hukuman seberat itu, dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis
(19/1).

Andhika terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus pencucian uang
dan penggunaan identitas palsu, tegas Majelis hakim yang diketuai Yonisman dalam amar
putusannya.

Selain itu, lanjut dia, adanya transaksi pentransferan dana nasabah Citigold Citibank yang
diatur Malinda, melalui rekening Ismail bin Janim dan Visca Lovitasari ke rekening Andhika
Gumilang. Proses tersebut terjadi sebanyak 24 transaksi dengan nilai sekitar Rp 147 juta.

Fakta lain, pembelian Mobil Hummer H3 dilakukan Malinda dengan bukti kepemilikan atas nama Andhika Gumilang. Selain itu, dana transfer yang diterima dari Malinda juga digunakan
untuk membayar uang muka maupun cicilan mobil Honda CR-V warna putih yang dibeli atas nama Etty Mayasari, ibunda terdakwa.

Terdakwa seharusnya mengetahui bahwa dana yang diterima merupakan hasil tindak kejahatan, namun tidak melaporlan, paparnya.

Dalam pembacaan putusan, majelis hakim juga menyebut Andhika Gumilang memiliki tujuh KTP atas nama Andhika Gumilang dan Juan Farrero. Tidak hanya menggandakan KTP dan memalsukan nama, pria kelahiran Medan, 18 November 1988 ini juga mengubah data kelahirannya.

Dalam KTP yang diproses di Kelurahan Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan,
misalnya, tertera nama Andhika Gumilang dengan tahun kelahiran Medan, 18 November 1971.

Sementara pada KTP yang diproses di Kelurahan Cipete, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
tertera nama Juan Ferrero, kelahiran Medan 18 Juli 1985.

KTP yang dianggap asli yang juga diakui terdakwa dibuat berdasarkan data kartu keluarga
adalah KTP Provinsi Jawa Barat, dengan alamat Kota Wisata, Cileungsi, Kabupaten Bogor,
baca hakim.

KTP tersebut digunakan untuk membuka rekening BCA di Bank BCA KCP Mampang, Jakarta
Selatan. Sedangkan KTP palsu lain atas nama Juan Farrero digunakan terdakwa untuk membuka rekening di KCP BCA Tebet Barat. Lewat rekening inilah terdakwa Andhika tercatat menerima sejumlah transfer dana ilegal.

KTP tersebut adalah hasil tindak pidana karena terdakwa mau saja dibuatkan KTP yang
digunakan untuk tindak kejahatan, urai hakim.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sebagai orang perorangan yang menerima,
menguasai, memanfaatkan dana hasil transfer hibah, atau penempatan dana. Dengan demikian, terdakwa Andhika terbukti bersalah melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a,b,d,f Undang-undang Nomor 25/2003 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kedua pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Terakhir, Andhika juga terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP karena terbukti dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati. o eee



Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 20 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026