Beritabatavia.com -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Wa Ode Nurhayati, Kamis (26/1) malam. Setelah, yang bersangkutan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sembilan jam.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini ditahan sekitar pukul 20.55 WIB. Dengan dibawa menggunakan mobil tahanan bernomor polisi B 8593 WU menuju Rutan Kelas IIA Pondok Bambu.
Penahanan Wa Ode untuk kelancaran penyidikan, tersangka kita tahan selama 20 hari ke depan, tegas Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Jakarta, Jumat (27/1).
Wa Ode saat keluar gedung KPK tetap mengatakan bahwa dirinya tidak menerima suap. Bahkan, mengaku menolak menandatangani dokumen berita acara penahanan. Tadi berita acara penahanan tidak ditandatangani oleh Nurhayati, kata kuasa hukum Nurhayati, Wa Ode Nur Zaenab
Wa Ode ditetapkan sebagai tersangka karena selaku anggota Banggar DPR, diduga telah menerima imbalan terkait pengalokasian anggaran Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah ( PPID) untuk tiga wilayah di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), yaitu kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah.
Atas perbuatannya, Wa Ode disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 UU tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut informasi, Wa Ode diduga menerima dana sekitar Rp 6 miliar sekitar bulan Oktober-November 2010. Dana tersebut merupakan komitmen fee sebanyak 5-6 persen dari dana PPID untuk tiga kabupaten di Aceh dengan total nilai Rp 40 miliar. Tetapi, dikabarkan, sebagaian dana yang diterima tersebut sudah dikembalikan karena salah satu kabupaten gagal mendapatkan dana PPID.
Dalam kasus tersebut, KPK juga diketahui telah menetapkan Ketua Gema MKGR Fadh A.Rafiq sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus ini. Hanya saja, KPK belum melakukan penahanan terhadap A.Rafiq tersebut. o ep