Rabu, 01 Februari 2012 14:06:07

Aparat Penegak Hukum Masih Bernaluri Korup

Aparat Penegak Hukum Masih Bernaluri Korup

Beritabatavia.com - Berita tentang Aparat Penegak Hukum Masih Bernaluri Korup

Ketua tim advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman, menolak pendapat para ahli dan pakar terkait kinerja

Aparat Penegak Hukum Masih Bernaluri Korup Ist.
Beritabatavia.com - Ketua tim advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman, menolak pendapat para ahli dan pakar terkait kinerja aparat penegak hukum. Dikatakan, Polisi, Jaksa dan Hakim hanya mengedepankan penerapan prosedur hukum secara mekanis dalam menjalankan tugas mereka .
 
Menurutnya, semua itu adalah omong kosong besar, jika Polisi, Jaksa dan Hakim berdalih hanya demi menjaga kepastian hukum.

Habiburokhman mengatakan, dalam kasus Nenek Rasminah mereka justru mengabaikan hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum pada awal pemeriksaan.Juga dalam kasus-kasus lain, aparat penegak hukum terbiasa mengabaikan hak-hak tersangka dalam proses penegakan hukum.

Menurut kami, lanjutnya, ada dua penyebab yang saling terkait yang menyebabkan munculnya kasus-kasus seperti Nenek Rasminah ini.  Penyebab pertama dan utama adalah watak atau naluri korup penegak hukum kita.

Banyak penegak hukum yang selalu menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan materi dengan cara mengeksploitasi perkara yang mereka tangani.

Dalam kondisi seperti ini maka mereka tidak akan sungkan menabrak aturan dan prosedur hukum yang ada. Pihaknya bisa memaklumi jika ada pihak yang menduga bahwa aparat penegak hukum yang menangani perkara Nenek Rasminah
sudah masuk angin sehingga sulit untuk bersikap adil dan proporsional.

Naluri aparat penegak hukum yang berjiwa korup, selalu berfikir untuk  menghukum dan memenjarakan siapapun yang ia periksa, kecuali ada tawaran materi untuk membebaskan orang tersebut. Oleh karena itu wajar jika orang yang menjadi korban perlakuan tidak adil sebagian besar adalah orang yang secara ekonomi dikategorikan tidak mampu.

Penyebab Kedua adalah perangkat aturan hukum yang memang rawan untuk
diselewengkan. Kewenangan begitu besar bagi penyidik dalam KUHAP adalah pintu masuk bagi terjadinya kasus-kasus seperti nenek Rasminah.  Penentuan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka dan menahan diserahkan pada subjektivitas penyidik.

Semakin diperparah lagi dengan menggembar-gemborkan KUHAP sebagai produk hukum yang pro-HAM. Tetapi, tidak ada satupun aturan yang mengatur konsekuensi yuridis jika hak tersangka diabaikan.

Karena, pasal-pasal yang mengatur hak tersangka, seperti hak mendapatkan penasihat hukum hanya menjadi macan kertas yang sama sekali tidak ditakuti oleh penegak hukum korup.

Kami menganggap kedua masalah tersebut yang harus dibenahi terlebih dahulu. Jika kita tidak ingin kasus seperti yang dialami Nenek Minah terjadi lagi. Dan untuk membenahinya diperlukan reformasi hukum secara menyeluruh.

Guna melayani kepentingan rakyat yang tersangkut masalah hukum dengan perkara yang dinilai melukai rasa keadilan. Habiburokhman mengatakan, pihaknya atau Partai Gerindra telah menyiapkan Tim Advokasi khusus.

Tim advokasi yang terdiri dari puluhan advokat yang tersebar di seluruh provinsi Indonesia, akan menangani perkara-perkara yang melukai rasa keadilan publik. Advokat handal yang juga anggota partai Gerindra  bekerja secara sukarela tanpa memungut bayaran sama sekali.

Masyarakat dapat mengadukan kasus-kasus yang melukai rasa keadilan ke DPP Gerindra dan DPD-DPD Gerindra seluruh Indonesia.0 son

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 20 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026