Beritabatavia.com -
Tim pengacara John Kei mengajukan gugatan pra peradilan atas penangkapan, penembakan dan penahanan John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2). Gugatan ini, untuk menguji kebenaran prosedur yang dilakukan oleh polisi.
Surat pendaftaran sendiri bernomor 06/Pcd/prap/2012/pnjkt-sel. Dengan nama pendaftar Cosmas Refra, Tofik Chandra, Robert Manurung dan Farizal Syarief.
Alasan pengajuan gugatan ini untuk menguji kebenaran terkait penangkapan kliennya. Apakah penangkapan itu sudah sesuai prosedur sebagaimana disampaikan kepolisian. Kami dari pihak lawyer menganggap bahwa itu belum sesuai, ujar Tofik Chandra, salah satu kuasa hukum John Kei.
Gugatan ditujukan kepada Polda Metro Jaya, khususnya Kapolda Inspektur Jenderal Untung S Rajab. Dia sendiri mengklaim memiliki bukti-bukti dan saksi yang mendukung gugatannya itu. Tentu kita hadirkan saksi dan bukti lainnya. Persidangan harus didukung alat bukti, jelas
ada saksi, jawabnya.
Dikatakan, yang menembak dan wanita yang ada di dalam ruangan (Alba Fuad). Kami akan
memohon pada pengadilan untuk menghadirkan itu, lanjut kuasa hukum lainnya, Robert
Manurung.
Dia mengatakan prosedur salah yang dilakukan oleh polisi adalah ketika tidak menunjukkan
surat penangkapan. Sementara dalam KUHP, surat tugas harus ditunjukkan, harus mencantumkan identitas orang yang hendak ditangkap serta harus ditembuskan ke keluarga. Surat baru disampaikan hari minggu jam 10 malam, di Rumah Sakit Kramat Jati, tambahnya.
Ditanya apakah langkah tersebut tidak terlalu memaksakan diri karena polisi dalam menangkap seseorang memiliki alasan kuat, Tofik menyatakan pembelaannya.
Silakan saja mengatakan demikian, kita akan uji di sini. Polisi tidak boleh memaksakan
kehendak bahwa benar, sementara menurut kita ini belum benar. Karena ada perselisihan, ayo kita uji," jawabnya. o ep