Beritabatavia.com -
Terbukti korupsi pengadaan dan pemasangan Solar Home System (SHS) atau Sistem Tenaga Surya tahun 2009, M Ridwan Sanjaya - Pejabat Pembuat Komitmen (P2K) Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan
Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim yang dipimpinan Gusrizal di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi, Selasa (6/3). Hukuman itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa KPK M Roni yang
menuntut 8 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis Hakim juga memerintahkan terdakwa Ridwan membayar uang engganti kerugian negara Rp13,1 miliar. Jika tidak bayar, seluruh harta benda Ridwan disita untuk dilelalang, namun jika jumlahnya belum mencukupi maka ditambah hukuman pidana selama satu tahun penjara.
Terdakwa M Ridwan Sanjaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU/31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, tegas Majelis Hakim, Gusrizal saat
membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Perbuatan Terdakwa selaku P2K terbukti telah mengarahkan pemenangan 28 perusahaan sebagai rekanan pelaksanaan proyek SHS. Penunjukkan perusahaan-perusahaan itu lanjut Hakim dinilai tidak sesuai kualifikasi dan bertentangan dengan Keppres Nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Atas pemenangan perusahaan itu terdakwa telah menerima uang Rp14,6 miliar, ujar Hakim
Adapun yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa memiliki tanggungan dan belum pernah dihukum.
Atas putusan itu, Ridwan menyatakan pikir-pikir. Saya nyatakan pikir-pikir, Yang Mulia,
ujar Ridwan. Begitupun JPU yang diketuai Jaksa KMS Ronni juga menyatakan pikir-pikir
selama 7 hari. o end