Beritabatavia.com -
Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo mendesak Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin beserta wakilnya Denny Indrayana mundur dari jabatannya. Kekalahan Menkumham soal moratorium remisi terpidana kasus korupsi di PTUN dinilai Bambang membuktikan bahwa kebijakan mereka salah.
Amir Syamsuddin dan Denny Indrayana secara kesatria harus mengundurkan diri sebagai Menteri dan Wakil Menteri Hukum dan HAM terkait kekalahannya di PTUN soal moratorium remisi, ujarnya seperti dikutip Tempo.co, Rabu, (7/2).
Pengadilan Tata Usaha Negara hari ini mengabulkan gugatan tujuh orang terpidana kasus korupsi yang gagal menghirup udara bebas akibat kebijakan moratorium ini. Ketujuh orang itu adalah Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Suhardiman, dan Hengky Baramuli yang tersangkut kasus suap cek pelawat.
Kemudian Hesti Andi Tjahyanto dan Agus Wijayanto Legowo yang tersangkut kasus korupsi proyek pembangunan PLTU Sampit. Selain itu, terpidana kasus korupsi alat latihan kerja untuk balai latihan kerja Mulyono Subroto dan H. Ibrahim, S.H.
Keputusan ini menggugurkan surat keputusan Menkumham yang membatalkan keputusan bebas bersyarat mereka beberapa waktu lalu. Dengan demikian, mereka berhak menghirup udara bebas.
Bambang mengatakan, keputusan majelis hakim ini menunjukkan bahwa
keputusan Menkumham mengetatkan pembebasan bersyarat dan remisi itu bertentangan dengan hukum yang berlaku serta bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Sehingga dibatalkan oleh PTUN, ujarnya.
Keputusan ini, kata dia, juga memperkuat dugaan bahwa kebijakan ini beraroma politis dan penuh pencitraan politik. Ia mengatakan, kebijakan ini hanya cara Menkumham dan wakilnya untuk mencari muka kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dari awal kita sudah tahu kebijakan tersebut politis dan ditujukan kepada Paskah Suzetta untuk mencari muka ke SBY, ujarnya.
Soal rencana interpelasi yang sempat digulirkan di DPR, Bambang mengatakan akan terus dilaksanakan. DPR, katanya, merasa perlu bertanya kepada presiden soal kebijakan ini. Hal yang akan ditanyakan, kata Bambang, adalah soal apakah presiden dilaporkan atas rencana kebijakan itu dan juga apakah presiden menyetujui kebijakan yang melanggar undang-undang itu.
Jika Presiden menyampaikan mengetahui, maka Presiden dapat dikatakan ikut melanggar undang-undang. Jika Presiden menjawab tidak dilaporkan, tidak mengetahui, dan tidak menyetujui, maka Presiden harus memecat menteri dan wakilnya tersebut, ujarnya. Karena langkah mereka membahayakan posisi Presiden, kata Bambang. o ep