Beritabatavia.com -
Abdurrahman dan Ibrahim, dua pengusaha yang menjadi buronan koruptor kasus Pemkab Batubara berhasil ditangkap Tim Satuan Khusus (Satsus) Kejaksaan Agung. Kedua pengusaha swata nasional itu, menjadi buron selama delapan bulan.
Dua tersangka Pemkab Batubara yang kabur, Abdurrahman dan Ibrahim, berhasil ditangkap di Jalan Adi Sucipto, Solo pada Senin (12/3) malam pukul 20.42 WIB, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Muhammad Adi Toegarisman kepada para wartawan, Selasa (13/3).
AR dan MI tertangkap di sebuah toko penjualan oleh-oleh di Jalan Laksda Adisutjipto KM 9, Yogyakarta, Senin (12/3/2012) pukul 20.30 WIB. Saat ditangkap, dua buron ini sedang bersiap-siap naik travel menuju Kediri.
Para tersangka yang masih tergolong muda ini diduga terlibat dalam kasus pencucian uang Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, senilai Rp80 miliar yang dilakukan oleh pejabat kabupaten tersebut.
Uang Rp 80 miliar tersebut diambil dari kas kabupaten kemudian dimasukkan ke Bank Sumatera Utara lalu dialihkan lagi ke Bank Mega di kawasan Jababeka, Bekasi.
Kedua tersangka ini, kata Toegarisman, merupakan mantan direktur CV Jumbo, perusahaan yang menampung rekening pencucian uang milik Pemkab Batubara, Sumatera Utara. Dua tersangka ini terus dikejar Kejagung sejak 8 bulan lalu dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam kasus korupsi tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yos Reuke, Fadil Kurniawan selaku bendahara Pemkab Batubara, Rahman selaku direktur PT Pacific Fortune Management, Itman Hari Basuki selaku kepala cabang Bank Mega Jababeka Cikarang, Rahman Hakim dan Ilham Maratua Harahap. o end