Beritabatavia.com -
Hyundai Motor Company Korea didugat perdata secara materil hingga Rp1,2 triliun dan
immaterial sebesar Rp200 miliar. Gugatan ini disampaikan PT Korindo Heavy Industry (KHI)
karena tidak mempunyai itikad baik dengan mengakhiri secara sepihak perjanjian kerjasama
dengan Korindo pada 16 Juni 2006.
Gugatan kami ajukan Kamis (15/3) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ungkap pengacara Korindo, Hotma Sitompoel, Jumat (16/3).
Dijelaskan pemutusan kerjasama yang dilakukan Hyundai dinilai sebagai tindak sewenang-wenang dan tidak menghormati hukum di Indonesia. Tanpa alasan yang jelas dan tanpa memberitahukan alasan pemutusan kerjasama, Hyundai secara sepihak memutus kerjasama September 2010. Apa yang dilakukan Hyundai, kata Hotma, telah melanggar ketentuan hukum di Indonesia.
Di antaranya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 1266, Pasal 1338 kalimat ke-2 dan Pasal 1365 mengenai pemenuhan dan pembatalan kerjasama, Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 295/M/SK/7/1982 mengenai ketentuan Keagenan Tunggal, Pasal 25 jo Pasal 26 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 26 ayat 4 jo Pasal 12.
Selain itu, lanjut dia, Hyundai Korea juga diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan atau Jasa, khususnya Pasal 22 ayat 5.
Klien kami (Korindo) telah berulang kali menghubungi pihak Hyundai di Korea, tetapi sama
sekali tidak ditanggapi. Hyundai tidak menghormati hukum di Indonesia dan etika bisnis yang
baik, tandas Hotma.
Atas pemutusan perjanjian kerjasama, lanjut dia, Korindo mengalami kerugian materil hingga
Rp1,2 triliun dan immaterial sebesar Rp200 miliar. Korindo dalam gugatannya juga memohon
dilakukan penyitaan semua aset dan setiap hak tagih Hyundai, terutama jika tidak ada itikad
baik setelah gugatan dilayangkan ke pengadilan. o ep