Beritabatavia.com -
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK segera menahan tersangka kasus suap cek pelawat Miranda S Goeltom dan tersangka kasus Wisma Atlet Angelina Sondakh. Penahanan ini, membantu percepatan proses penuntasan kasus korupsi.
Sebetulnya kami dorong mempercepat penahanan untuk tuntaskan kasus, ujar Adnan Topan Husodo, peneliti ICW di Jakarta, Selasa (20/3).
Dengan menahan seseorang, lanjut Adnan, berarti KPK bisa terikat oleh waktu untuk segera
selesaikan kasus yang melilit dua tersangka itu. Namun, jika tidak dibatasi tenggat waktu,
mungkin KPK akan mengulur-ulur penyelesaian berkas penyidikan kedua tersangka.
Kita khawatir berkas itu tidak ditindaklanjuti, sehingga KPK mengulur-ulur waktu untuk
tidak menahan, ujarnya.
Selama ini ICW mendorong KPK untuk segera menahan para tersangka. Sejak 2008, berdasarkan evaluasi ICW atas kinerja KPK, banyak tersangka yang belum ditahan. Misalnya, Ratna Dewi Umar, Jacob Poerwanto, Kosasi dan banyak lagi lainnya. o ep