Beritabatavia.com -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengusut dugaan kasus korupsi dana pembangunan kebun sawit melalui kredit Plasma Bank Kaltim, yang merugikan petani plasma di Puan Cepak dan Sedulang, Muara Kaman, Kalimantan Timur.
Pemberantasan korupsi yang sedang giat-giatnya dilakukan KPK, tampaknya tidak membuat pelaku korupsi jera, malah petani sawit pun menjadi korbannya, kata Humas Serikat Petani Nasional, Nanang Junaedi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (25/3).
Nanang menjelaskan, kasus korupsi ini bermula dari adanya perjanjian 3 pihak antara PT AUS, Koperasi Sawit Sendowan selaku perwakilan petani dan PT KAM selaku perusahaan inti pada tahun 2007. Dengan adanya perjanjian 3 pihak tersebut, hak dan tanggung-jawab pembangunan kebun plasma dialihkan dari PT KAM kepada PT AUS.
Untuk membangun kebun plasma petani sawit, PT AUS mengajukan kredit ke Bank Kaltim sebesar Rp 119 Milliar. Memang dibandingkan dengan luasnya perkebunan yang hendak dibangun, nilai kredit yang dikucurkan Bank Kaltim jauh melampaui kebutuhan dana pembangunan perkebunan di wilayah Kalimantan Timur, jelasnya.
Padahal, berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor 60/Kpts/RC.110/4/08 Tentang Satuan Biaya Maksimum Pembangunan Kebun Peserta Program Revitalisasi Perkebunan di Lahan Kering, biaya pembangunan kelapa sawit perhektar di Kalimantan Timur Rp29,6 juta. Dan untuk membangun 2005 ha kebun kelapa sawit plasma adalah tak lebih dari Rp 59,4 miliar.
Hingga saat ini jumlah kredit yang dikucurkan mencapai Rp 87 milyar, berarti patut diduga bahwa terjadi mark up nilai pembangunan perkebunan plasma kelapa sawit Rp 27,5 miliar, ungkapnya.
Anehnya, lanjut dia, meski demikian tinggi nilai mark up-nya, setelah dana kredit dikucurkan BPD Kalimantan Timur kepada PT Anugerah Urea Sakti, pembangunan perkebunan plasma kelapa swait di Desa Puan Cepak tersebut berjalan sangat lamban dan meleset sangat jauh dari jadwal yang dilaksanakan.
Secara keseluruhan pembangunan kebun plasma tersebut tidak sesuai target yang dijanjikan oleh Kontarktor PT AUS. Seharusnya pada Desember 2009 telah terealisasi 80% perkebunan dari total keseluruhan luas lahan, nyatanya yang terealisasi baru 30 % atau ekuivalen dengan 805 Hektar
Beberapa hari lalu kami mendapat informasi bahwa pemilik PT AUS, Sdr Juhni Mirza sdh menyatakan menyerah untuk melanjutkan pembangunan. Bahkan ia telah menjual PT AUS kepada seorang pengusaha asal Surabaya bernama Bahtiar, paparnya.
Dikatakan, apa yang telah dilakukan Juhni Mirza dengan tidak membangun kebun plasma walaupun sudah mendapat kucuran kredit sebesar Rp 87 Milliar dari Bank Kaltim dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena Bank Kaltim adalah Badan Usaha Milik Daerah. Yang patut dipertanyakan dikemanakan dana sebesar Rp 87 Miliar oleh Juhni Mirza.
Selain merugikan keuangan Negara, perbuatan Juhni Mirza menyengsarakan ribuan petani plasma yang sudah bertahun-tahun berharap agar kebun plasmanya bisa dibangun, tambahnya.
Jika dilihat dari jumlah potensi kerugian keuangan Negara yang mencapai hamper Rp 100 Milliar, maka kasus ini jelas merupakan kasus korupsi kakap yang pengusutannya harus diprioritaskan, sambung dia.
Disisi lain pembangunan kebun plasma petani harus tetap dilanjutkan . PT AUS yang telah teikat dalam perjanjian mempunyai kewajiban mutlak untuk menyelesaikan pembangunan kebun plasma, tambah Nanang yang sudah melaporkan kasus korupsi ini ke KPK. o endy